Tautan-tautan Akses

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Produk Impor dari Jepang


Produk makanan laut dari Jepang dipindai untuk mengetes kadar radiasinya di sebuah restoran di Hong Kong. Pemerintah mengubah posisi dengan memperketat pengawasan terhadap produk dari Jepang.
Produk makanan laut dari Jepang dipindai untuk mengetes kadar radiasinya di sebuah restoran di Hong Kong. Pemerintah mengubah posisi dengan memperketat pengawasan terhadap produk dari Jepang.

Ancaman pencemaran radiasi nuklir akibat rusaknya PLTN Fukushima Jepang setelah bencana gempa dan tsunami yang semakin mengkhawatirkan, membuat pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman dari Jepang.

Meski tetap menegaskan agar masyarakat Indonesia tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan terhadap produk makanan dan minuman yang di impor dari Jepang, pemerintah mengakui telah meningkatkan pengawasan atas produk-produk tersebut.

Jika sebelumnya pemerintah hanya memberlakukan kewajiban bagi setiap importir dari negara manapun untuk menunjukkan sertifikat analisa (certificate of analysis) terhadap produk yang diimpor, saat ini khusus untuk Jepang, pengawasannya akan ditingkatkan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita tetap peduli kepada keamanan konsumen, jadi apa yang dilakukan adalah Badan POM telah mengumumkan akan meningkatkan pengawasan,” ujar Menteri Perdagangan Mari Pangestu di Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, menyampaikan tahapan yang mulai diberlakukan pemerintah Indonesia terhadap produk makanan dan minuman dari Jepang.

“Apabila hasil pengujian mengandung cemaran radiasi melebihi ambang batas toleransi, maka produk tersebut harus dikembalikan ke negara asal," ujar Nus Nuzulia Ishak. "Apabila produk yang masuk ke Indonesia tidak dilengkapi oleh sertifikat bebas radio aktif maka diberikan kesempatan untuk dilakukan pengujian oleh lembaga yang memiliki otoritas di Indonesia.”

Kementerian Pertanian juga mengikuti jejak Singapura dan Thailand untuk lebih ketat mengawasi produk makanan segar dari Jepang seperti daging, ikan dan sayuran melalui Badan Karantina Kementerian Pertanian. Namun, langkah pemerintah untuk memperketat produk makanan dan minuman dari Jepang tidak diikuti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang mulai menghentikan sementara penerimaan pasokan impor produk makanan dan minuman dari Jepang baik dalam bentuk segar maupun kemasan. Aprindo mengambil langkah tersebut sambil menunggu perkembangan ancaman radiasi yang diumumkan pemerintah Jepang.

Nilai impor produk makanan dan minuman dari Jepang yang masuk ke Indonesia sekitar lima juta dolar AS per tahun. Angka tersebut menurut pemerintah terbilang kecil dibanding total impor makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia senilai 170 juta dolar AS dari Malaysia, Thailand, Tiongkok dan Amerika Serikat.

XS
SM
MD
LG