Tautan-tautan Akses

Pemerintah Serahkan Dana Talangan Ganti Rugi untuk Penyintas Lumpur Lapindo


Warga penyintas lumpur Lapindo melakukan validasi dokumen lahan dan rumah yang tenggelam oleh lumpur sebelum menerima uang ganti rugi dari dana talangan APBN di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. (VOA/Petrus Riski)
Warga penyintas lumpur Lapindo melakukan validasi dokumen lahan dan rumah yang tenggelam oleh lumpur sebelum menerima uang ganti rugi dari dana talangan APBN di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. (VOA/Petrus Riski)

Dana talangan sebesar Rp 781 milyar dari APBN itu akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran yang tidak dapat dilunasi oleh PT. Lapindo Brantas kepada warga penyintas.

Pemerintah menyerahkan dana talangan untuk membantu mempercepat pembayaran ganti rugi penyintas lumpur Lapindo yang masuk dalam peta area terdampak di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (14/7).

Dana talangan sebesar Rp 781 milyar dari APBN itu akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran yang tidak dapat dilunasi oleh PT. Lapindo Brantas kepada warga penyintas.

Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial, menyerahkan dana talangan tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, selaku Ketua Tim Percepatan Pembayaran Dana Antisipasi mengatakan, dengan adanya dana talangan yang dikucurkan dari APBN, warga penyintas lumpur dipastikan akan menerima pelunasan ganti rugi yang selama sembilan tahun dinantikan.

“Tidak ada lagi yang bisa menghalangi pencairan ganti rugi tanah di Peta Terdampak, sisanya itu yang terdiri dari 3.100 sekian berkas tadi," ujarnya.

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mencatat 3.337 berkas yang belum terbayarkan dan butuh segera divalidasi, sebelum dilakukan pembayaran melalui rekening bank.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kerjasama semua pihak untuk percepatan proses validasi berkas milik warga penyintas sangat diperlukan, agar pembayaran dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati.

“Kalau sampai dengan 31 Juli ada yang belum lengkap dokumennya, mohon keikhlasan ini gelombang pertama. Tapi mudah-mudahan ada tim percepatan, mudah-mudahan mereka bersama-sama akan membantu percepatan," ujarnya.

"Hal terkait dengan kelengkapan administrasi, misalnya surat keterangan kematian dan seterusnya, kita sudah koordinasikan supaya Pemkab itu akan membantu percepatan dari kelengkapan dokumennya juga. Jadi kalau semua pro aktif mudah-mudahan 31 Juli, semuanya sudah tervalidasi, tujuh hari diumumkan tidak ada komplain ya langsung cair.”

Warga penyintas lumpur Lapindo mengaku lega dengan adanya kepastian pelunasan pembayaran ganti rugi, yang sejak 2006 lalu belum diterima sepenuhnya oleh penyintas lumpur Lapindo.

Nur Roikhan asal Desa Kedungbendo berharap, pemerintah segera membayar lunas ganti rugi yang belum dibayar oleh Lapindo Brantas, meski sebenarnya warga berharap dapat merayakan lebaran dengan uang ganti rugi yang diterima.

“Ya percepatan, supaya dibayar lunas, gitu aja. Warga itu, semua warga seperti itu, mintanya cepat-cepat dibayar lunas, soalnya yang dicicil-cicil (diangsur) itu kan sulit. Dulu kan saya ikut cicilan," ujarnya.

Sementara itu PT. Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT. Lapindo Brantas membantah tudingan beberapa warga penyintas, yang menganggap proses validasi berkas oleh PT. Minarak Lapindo Jaya sengaja diperlambat.

Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla menegaskan, tidak ada upaya memperlambat verifikasi dan validasi berkas milik warga, karena hal itu berkaitan dengan kebenaran dokumen milik warga yang akan menerima dana ganti rugi.

“Ya gak ada percepatan, ya tetap kita jalani, setiap hari kita kasi 300-300, yang gak datang ada 100 orang, terakhir ini masih 100 lebih yang belum, gak usah suuzhan lah, gak usah kayak begitu, yang bayar juga nanti Minarak kok. Siapa yang bayar memangnya ini, yang keluar duit negara 781 milyar siapa yang bayar, coba siapa yang bayar? Minarak," ujarnya.

"Ya pasti kita hati-hati dong, verifikasinya kan kita hati-hati. Yang punya hak, hak. Saya tanya siapa yang bayar, emang negara yang kasi ini? Nggak, perjanjiannya kan ditandatangani bayar 4,8 persen bunganya, empat tahun dikembalikan.”

Recommended

XS
SM
MD
LG