Tautan-tautan Akses

Pemerintah Melarang Ajaran Khilafah yang Diusung HTI


Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan pers seputar pelarangan ajaran Khilafah di Indonesia, Jumat, 12 Mei 2017. (Foto: VOA/ Andylala)
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan pers seputar pelarangan ajaran Khilafah di Indonesia, Jumat, 12 Mei 2017. (Foto: VOA/ Andylala)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan pelarangan ajaran Khilafah oleh Hizbut Tahrir Indonesia.

Pemerintah memastikan tidak akan menarik keputusan melarang keberadaan Organisasi Masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam keterangannya di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (12/5) mengatakan, ideologi khilafah yang disebarkan HTI, membahayakan kepentingan keamanan negara, karena bermaksud meniadakan negara bangsa.

"Gerakan politik dari HTI mengusung ideologi Khilafah. Secara garis besar ideologi ini bersifat trans-nasional. Berorientasi untuk meniadakan nation state atau negara bangsa untuk mendirikan 'Pemerintahan Islam' dalam konteks yang lebih luas lagi. Sehingga negara bangsa menjadi absurd, termasuk Indonesia. Karena kembali lagi, pemahamannya bahwa kalau diijinkan, maka perkembangannya akan mengancam keberadaan nation state di mana Hizbut Tahrir tumbuh," jelas Wiranto.

Wiranto menambahkan, ideologi khilafah yang disebarkan gerakan Hizbut Tahrir telah dilarang di 20 negara.

"Ideologi khilafah ini tidak hanya dilarang di Indonesia tetapi juga di banyak negara. Kita hitung ada 20 negara termasuk negara-negara Islam. Termasuk negara Islam, atau negeri yang mayoritas penduduknya Islam. Antara lain Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir dan Yordania serta Malaysia. Mereka sudah terlebih dahulu melarang ideologi ini di negara mereka," lanjutnya.

Dari laporan yang masuk ke kantor Kemenkopolhukam lanjut Wiranto, telah terjadi konflik horizontal di beberapa daerah terkait dengan penolakan keberadaan HTI dari ormas di daerah.

"Dari laporan kepolisian aparat keamanan, maka keberadaan HTI di Indonesia banyak menuai banyak penolakan di berbagai daerah dari berbagai organisasi kemasyarakatan, dan bahkan di beberapa daerah sudah terjadi konflik horizontal. Hal ini akan membahayakan keamanan nasional," lanjutnya.

Keputusan Pemerintah untuk membubarkan organisasi HTI tegas Wiranto sudah bulat dan tidak bisa dicabut.

"Pemerintah tidak akan mundur dengan keputusan ini. Karena keputusan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan Pemerintah," kata Wiranto .

Sebelumnya dalam keterangan pers, Selasa (9/5), Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menjelaskan konsep Khilafah adalah salah satu program dakwah dari HTI.

Pemerintah Melarang Ajaran Khilafah yang Diusung HTI
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:56 0:00

"Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia, untuk menerapkan hukum syariah Islam. Dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Kalau kita kembali ke kapitalis tentu tidak elok, karena kapitalis itulah yang menimbulkan masalah. Kalau kita kembali ke sosialis itu lebih tidak elok lagi. Lalu apa? Ya, Syariah Islam," jelas Ismail Yusanto.

Sementara itu, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Letnan Jend TNI (Purnawirawan) Kiki Syahnakri mengapresiasi pembubaran HTI oleh Pemerintah.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya tindakan tegas Pemerintah yang telah membubarkan HTI melalui tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kiki Ssyahnakri. [aw/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG