Tautan-tautan Akses

Pemerintah Luncurkan 'Master Plan' Sektor Keuangan Syariah


Seorang pegawai Bank Syariah Mandiri di sebuah kantor cabang di Jakarta. (Foto: Dok)
Seorang pegawai Bank Syariah Mandiri di sebuah kantor cabang di Jakarta. (Foto: Dok)

Pemerintah berencana mendorong terobosan lewat serangkaian inisiatif, mulai dari mobilisasi dana amal sampai modernisasi investasi dana haji.

Pemerintah telah meluncurkan 'master plan' nasional untuk mengembangkan industri keuangan syariah, upaya terbaru untuk membangkitkan sektor yang masih terbatas jangkauannya itu.

Keuangan syariah diluncurkan di Indonesia lebih dari dua dekade lalu namun baru mendapat keuntungan sedikit meskipun ada sejumlah aturan dan inisiatif akar rumput.

Bank-bank syariah di Indonesia memegang sekitar 5 persen dari aset-aset perbankan total, dibandingkan dengan lebih dari 20 persen di Malaysia dan sekitar sepertiga dari aset perbangkan total di beberapa negara Teluk.

Pemerintah berencana mendorong terobosan lewat serangkaian inisiatif, mulai dari mobilisasi dana amal sampai modernisasi investasi dana haji.

"Ini bisa pada akhirnya membangkitkan keuangan syariah di Indonesia untuk memungkinkan negara ini mengklaim potensi seutuhnya," ujar Farrukh Raza, direktur pengelola IFAAS, sebuah lembaga konsultansi keuangan syariah yang merancang master plan 10 tahun itu.

"Kami merasa upaya pemerintah sangat komprehensif namun juga sangat tersebar. Aturan ada tapi tidak ada koordinasi, promosi terpecah-pecah dan pengeluaran tidak menghasilkan," ujarnya.

Inisiatif-inisiatif tersebut termasuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan obligasi syariah atau sukuk, dengan menerbitkan instrumen-instrumen utang terkait pembangunan infrastruktur, pertanian dan pendidikan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah dapat meningkatkan penggunaan instrumen-insturmen utang syariah menjadi sampai 50 persen dari total penerbitan dalam jangka waktu 10 tahun, menurut Farrukh.

Saat ini, instrumen-instrumen syariah mencakup sekitar 13 persen dari total utang pemerintah yang belum dibayar, menurut data Thomson Reuters.

Pemerintah dapat membentuk unit pengelolaan aset untuk dana haji untuk memberlakukan kebijakan investasi yang lebih ketat dan menarik pengelola dana eksternal.

Setiap tahun diperkirakan terkumpul sekitar Rp 10,5 triliun dari calon-calon jemaah haji, dan pendaftar baru menghadapi antrean kuota sekitar 15 tahun, ujar Farrukh.

Pembentukan komite koordinasi nasional, kemungkinan dikepalai oleh Presiden Joko Widodo, ujar Farrukh, akan membantu memastikan implementasi tujuan-tujuan jangka panjang, yang memungkinkan keuangan syariah mencakup 20 persen dari pangsa sektor keuangan dalam 10 tahun. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG