Tautan-tautan Akses

Dinyatakan Waras, Pembunuh Massal Norwegia Diganjar 21 Tahun Penjara


Anders Behring Breivik mengepalkan tangannya saat memasuki pengadilan di ibukota Oslo, Norwegia (24/8). Breivik mendapat hukuman 21 tahun penjara.
Anders Behring Breivik mengepalkan tangannya saat memasuki pengadilan di ibukota Oslo, Norwegia (24/8). Breivik mendapat hukuman 21 tahun penjara.

Pengadilan Norwegia telah mendapati pembunuh massal Anders Behring Breivik waras dalam melakukan dua serangan bulan Juli tahun lalu yang menewaskan 77 orang.

Vonis 'waras' atas diri Anders Behring Breivik hari Jumat itu berarti bahwa Breivik akan mendekam dalam penjara selama 21 tahun, hukuman yang dapat diperpanjang selama dia masih dianggap berbahaya.

Tim jaksa menghendaki agar Breivik dinyatakan menderita penyakit jiwa supaya dia dapat dikirim ke rumah sakit jiwa.

Breivik mengaku melakukan pembunuhan itu yang terjadi dalam pengeboman dan penembakan terhadap sebuah bangunan pemerintah di Oslo dan perkemahan politik pemuda.

Breivik telah menjalani dua kali pemeriksaan kejiwaan, dengan satu pemeriksaan memutuskan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan dan pemeriksaan kedua memutuskan bahwa dia waras.

Pengacara Breivik mengatakan kliennya tidak akan naik banding. Sebelumnya pengacara tersebut mengatakan, kliennya akan menerima hukuman penjara, tetapi akan naik banding jika dia dikirim ke rumah sakit jiwa.

Recommended

XS
SM
MD
LG