Tautan-tautan Akses

Pemerintah Tunda Pembatasan Impor Buah dan Sayur


Seorang penjual buah sedang menunggu pembeli di sebuah pasar tradisional di Jakarta (Foto: dok).
Seorang penjual buah sedang menunggu pembeli di sebuah pasar tradisional di Jakarta (Foto: dok).

Pemerintah menunda pelaksanaan peraturan pembatasan impor buah dan sayur karena ketidaksiapan banyak pihak terhadap regulasi baru.

Umiyati, pedagang buah di sebuah pasar tradisional di Jakarta Selatan, masih yakin buah-buahan lokal tetap diminati pembeli meski Indonesia sedang digempur buah-buahan impor. Namun ia mengusulkan agar pemerintah tetap membatasi buah impor masuk ke Indonesia karena akan mengganggu harga buah lokal.

“Wajar saja jika buah lokal lebih mahal dari buah impor karena buah lokal lebih segar. Buah impor sudah dari sananya saja sudah beberapa hari, di sini sudah tidak enak,” kata Umiyati pada VOA.

Peraturan pembatasan impor buah dan sayur masuk ke Indonesia yang seharusnya mulai berlaku pekan lalu batal dan kemungkinan akan ditunda hingga September nanti. Pemberlakuan peraturan tersebut sudah tiga kali mengalami penundaan.

Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, menegaskan bahwa meskipun ditunda, pihaknya sudah siap mengimplementasikan pembatasan impor buah dan sayur.

“Kita sekarang sudah siap, harusnya dilakukan sekarang kan. Kita tinggal melihat, menjalankan kebijakan dari sektor pembinanya itu, kalau nanti dijalankan ya kita siap jalankan,” kata Agus.

Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat, sejak Januari hingga April 2012 realisasi impor buah-buahan mencapai Rp 2,6 trilyun atau setara dengan 295.000 ton buah-buahan. Buah-buahan tersebut, terutama buah jeruk, datang dari beberapa negara pemasok terbesar yaitu Tiongok, Amerika Serikat, Jepang, Pakistan dan Mesir. Selain jeruk, buah impor yang banyak masuk ke Indonesia adalah pisang, apel, melon dan ceri.

Pemerintah dinilai tidak mampu melindungi petani buah dan sayur lokal serta pedagang yang tetap berminat menjual buah dan sayur lokal.

Recommended

XS
SM
MD
LG