Tautan-tautan Akses

Pelaku Penembakan Massal 23 Orang di Walmart Tidak akan Didakwa dengan Hukuman Mati


Patrick Crusius, pelaku penembakan massal di Walmart di El Paso, Texas, saat menjalani persidangan di pengadilian distrik El Paso, pada 10 Oktober 2019. (Foto: Mark Lambie/The El Paso Times via AP, Pool)
Patrick Crusius, pelaku penembakan massal di Walmart di El Paso, Texas, saat menjalani persidangan di pengadilian distrik El Paso, pada 10 Oktober 2019. (Foto: Mark Lambie/The El Paso Times via AP, Pool)

Jaksa federal tidak akan mendakwa pria yang dituduh menembak mati puluhan korban dalam serangan bermotif rasisme di Walmart Texas Barat pada 2019 lalu dengan hukuman mati.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengungkap keputusan untuk tidak mendakwa pelaku penembakan Patrick Crusius dengan hukuman mati dalam sebuah pemberitahuan singkat yang diserahkan kepada pengadilan federal di El Paso pada Selasa (17/1).

Crusius, 24 tahun, dituduh secara sengaja menembaki orang-orang Meksiko pada pembantaian 3 Agustus 2019 yang menewaskan 23 orang dan melukai puluhan lainnya. Warga asal Dallas itu didakwa dengan pasal kejahatan federal bermotif rasial, pelanggaran aturan senjata api, serta pembunuhan berencana di pengadilan negara bagian. Crusius mengaku tidak bersalah.

Jaksa federal tidak menjelaskan dalam dokumen pemberitahuan itu alasan di balik keputusan tersebut, meskipun Crusius masih tetap dapat menghadapi hukuman mati apabila dinyatakan bersalah di pengadilan negara bagian.

Keputusan jaksa federal itu dapat menjadi momen yang menentukan bagi Departemen Kehakiman AS, yang telah memberikan sinyal beragam terkait kebijakan hukuman mati federal yang dijanjikan Presiden AS Joe Biden akan dihapusnya saat berkampanye dulu. Biden adalah presiden AS pertama yang secara terbuka menentang hukuman mati. Terpilihnya ia sebagai presiden dua tahun lalu memberi harapan kepada para pegiat anti-hukuman mati, yang kini merasa frustrasi dengan minimnya kejelasan tentang rencana pemerintahan Biden mengakhiri hukuman mati atau apakah itu masih menjadi target kebijakan.

Crusius menyerah kepada polisi setelah melakukan penyerangan, dengan mengatakan, “saya penembaknya,” dan bahwa ia menyasar warga Meksiko, menurut surat perintah penangkapan. Jaksa mengatakan ia mengunggah sebuah surat panjang di dunia maya beberapa saat sebelum melakukan penembakan, di mana di dalamnya ia menyatakan bahwa penembakan itu merupakan “tanggapan terhadap invasi Hispanik di Texas.”

Pengacara Crusius tidak segera menanggapi permohonan tanggapan. Kasusnya dijadwalkan untuk disidangkan di pengadilan federal pada Januari 2024. [rd/rs]

Forum

XS
SM
MD
LG