Tautan-tautan Akses

PBB: Korut dan Korsel Langgar Perjanjian Gencatan Senjata di DMZ


Tentara Korea Selatan berpatroli di sepanjang garis perbatasan Zona Demiliterisasi (DMZ) yang memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan di Ganghwa, Korea Selatan, 23 April 2020. (Foto: dok).
Tentara Korea Selatan berpatroli di sepanjang garis perbatasan Zona Demiliterisasi (DMZ) yang memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan di Ganghwa, Korea Selatan, 23 April 2020. (Foto: dok).

Korea Utara dan Korea Selatan sama-sama bersalah sewaktu mereka baku tembak awal bulan ini di perbatasan mereka yang dijaga ketat, demikian hasil penyelidikan Komando PBB.

Sebuah laporan yang diterbitkan Selasa (26/5) oleh Komando PBB pimpinan AS menyatakan insiden itu melanggar perjanjian gencatan senjata yang mengakhiri pertempuran dalam Perang Korea 1950-1953.

Menurut laporan itu, Korea Utara melanggar perjanjian gencatan senjata pada 3 Mei sewaktu menembakkan empat rentetan tembakan dengan senjata kecil yang menghantam sebuah pos jaga Korea Selatan. Laporan itu menyebutkan, pasukan Korea Selatan melanggar perjanjian sewaktu mereka menanggapi dengan melepaskan dua tembakan.

Tetapi Komando PBB tidak dapat menetapkan apakah Korea Utara melepaskan tembakan itu “dengan sengaja atau tidak sengaja.” Laporan itu menyebutkan, Korea Utara diundang untuk ambil bagian dalam investigasi, tetapi belum memberikan tanggapan resmi.

Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengeluarkan pernyataan yang menyesalkan temuan-temuan Komando PBB tanpa menyelidiki dengan baik tindakan-tindakan Korea Utara. Kementerian mengemukakan, tentaranya mengikuti prosedur yang tepat yang dimuat dalam pedoman respons sewaktu mereka membalas tembakan Korea Utara.

Komando PBB mengawasi aktivitas di sepanjang Zona Demiliterisasi (DMZ), yang menjadi daerah penyangga antara Korea Utara dan Korea Selatan. Kedua pihak secara teknis masih dalam keadaan berperang karena keduanya belum mencapai perjanjian perdamaian resmi. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG