Tautan-tautan Akses

PBB Duga Vatikan Langgar Konvensi Anti-Penyiksaan


Para anggota jaringan penyintas yang mendapatkan kekerasan dari pastor (SNAP) menyalakan lilin dalam sebuah protes untuk menghilangkan kekerasan di Roma, April 2014. (AP/Domenico Stinellis)
Para anggota jaringan penyintas yang mendapatkan kekerasan dari pastor (SNAP) menyalakan lilin dalam sebuah protes untuk menghilangkan kekerasan di Roma, April 2014. (AP/Domenico Stinellis)

Tuduhan-tuduhan itu sebagian besar berdasarkan dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh para angota kepastoran.

Sebuah kelopmpok pengawas Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pemerintah Vatikan kemungkinan melanggar konvensi anti-penyiksaan PBB (CAT), yang sebagian besar berkaitan dengan kasus kekerasan seksual dan perkosaan yang dilakukan oleh para pastor.

Dalam mengeluarkan kesimpulan observasinya, Komite CAT PBB yang terdiri dari 10 ahli independen, memperingatkan Vatikan karena terlambat sembilan tahun dalam mengajukan laporan pelaksanaan kesepakatan ini.

Vatikan dengan cepat menanggapi laporan komite pengawasan PBB itu, dan menekankan masalahnya pada aspek positif laporan itu. Sebuah pernyataan yang dikeluarkan Vatikan menyatakan bahwa “komite tidak menemukan bahwa Vatikan melanggar CAT".

Namun, wakil ketua komite Felice Gaer melihat tanggapan ini sebagai kesalahan dalam membaca kesimpulan observasi.

"Komite telah menemukan kasus beragam di mana Pemerintah Vatikan ...tidak menjalankan kewajiban yang tercantum dalam Konvensi," ujarnya.

Komite tidak sepakat dengan pernyataan Vatikan bahwa tanggung jawabnya sesuai perjanjian hanya negara kecil Vatikan saja dengan populasi kurang dari 1.000 orang.

Komite mengatakan bahwa Vatikan tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab kekerasan yang terjadi dan dilakukan oleh para pastor dan pejabat gereja lainnya yang tinggal di tempat lain. Para ahli menuding Vatikan gagal mencegah dan menyelidiki kekerasan seksual yang terjadi, menghukum orang-orang yang bertanggung jawab dan memberi kompensasi kepada para korban.

Gaer mengatakan seberapa jauh tanggung jawab struktur organisasi negara Vatikan, harus diputuskan kasus per kasus.

"Kami tidak mennyatakan bahwa Vatikan bertanggung jawab atas tindakan setiap pemeluk Katolik atau yang memeluk kepercayaan ini. Namun kasus yang kami ungkapkan disini khususnya menunjukkan bahwa pejabat Vatikan mengontrol beragam tindakan yang terjadi di luar negara Vatikan," ujarnya.

Komite mengatakan bahwa Vatikan memiliki kemampuan memaksa pelaku kejahatan berhenti melakukan pelanggaran dengan menjauhkan pelaku dari calon korban.

Komite mengecam Vatikan karena tidak memaksa uskup-uskup menyerahkan informasi mengenai kekerasan seksual kepada pihak berwajib.

Para ahli juga mengeluh bahwa Vatikan gagal menyediakan informasi lengkap mengenai kekerasan seksual. Komite menyatakan bahwa Vatikan telah mengungkapkan sekitar 3.500 pastor yang telah diberi sanksi karena tindakan seperti ini, namun anggota komite berpendapat jumlahnya lebih dari itu.
XS
SM
MD
LG