Tautan-tautan Akses

Paspor Amerika akan Cantumkan Identitas Pelaku Kejahatan Pedofilia


Maureen Kanka dalam bayangan foto anak perempuannya, Megan yang diambil September 1993, 22 Juli 2004. (Foto:Dok)
Maureen Kanka dalam bayangan foto anak perempuannya, Megan yang diambil September 1993, 22 Juli 2004. (Foto:Dok)

Pelaku kejahatan seksual pada anak di Amerika harus mendapat paspor khusus sebelum bisa bepergian ke luar negeri.

Departemen Luar Negeri, Kamis (2/110 mengatakan sesuai dengan undang-undang yang disahkan tahun lalu akan mulai mencabut paspor pelaku kejahatan seksual pada anak yang sudah terdaftar dan mewajibkan mereka mengajukan permohonan paspor baru yang berisi "pengenal unik" pada status mereka.

Pelaku yang terkena hukuman akan diberi paspor dengan keterangan tercetak di dalam sampul belakang buku paspor yang berbunyi: "Pemegang paspor ini dijatuhi hukuman melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan pelaku kejahatan seksual berdasarkan UU Amerika.''

Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa perubahan tersebut diilhami oleh kasus Megan Kanka, seorang anak berusia 7 tahun yang diculik dan dibunuh oleh pelaku seks anak yang dikenai hukuman di New Jersey 1994.

Kasus itu mendorong beberapa negara bagian untuk memberlakukan kewajiban pendaftaran bagi pelaku kejahatan seksual. Kasus ini juga tahun lalu mendorong diberlakukannya "Hukum Megan Internasional" untuk membatasi eksploitasi anak dan pariwisata seks anak.

Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa perubahan tersebut "tidak akan mencegah pelanggar seks keluar dari Amerika dan juga tidak akan mempengaruhi keabsahan paspor mereka. ''

Namun semua pelaku perjalanan tunduk pada undang-undang, peraturan, dan persyaratan masuk, negara yang ingin mereka kunjungi. Banyak negara melarang atau memberlakukan larangan ketat terhadap pelaku kejahatan yang bisa mempersulit perjalanan bagi pemegang paspor ini. [my]

XS
SM
MD
LG