Tautan-tautan Akses

Pasangan Kekasih, Pekerja Seks Dicambuk di Aceh


Massa menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk di depan sebuah masjid di Banda Aceh, Jumat, 20 April 2018.
Massa menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk di depan sebuah masjid di Banda Aceh, Jumat, 20 April 2018.

Beberapa pasangan kekasih dan perempuan yang diduga pekerja seks di Provinsi Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum karena melanggar Hukum Islam, Jumat (20/4), AFP melaporkan. Pelaksanaan hukuman cambuk ini hanya seminggu setelah Pemerintah Provinsi Aceh berjanji akan memindahkan pelaksanaan hukuman ke dalam ruangan.

Tiga laki-laki dan lima perempuan, termasuk beberapa mahasiswa, dinyatakan bersalah karena melanggar Hukum Islam dengan mempertontonkan kemesraan di muka umum atau karena menawarkan jasa pelayanan seks secara online, kata para pejabat.

Lebih dari seribu orang, termasuk puluhan wisatawan dari Malaysia, meneriakkan ejekan dan ungkapan-ungkapan pelecehan kepada para pelaku, ketika mereka dicambuk di luar sebuah masjid di Banda Aceh.

Baca: Aceh Akan Hentikan Hukum Cambuk di Muka Umum

Pemerintah Aceh minggu lalu memberlakukan peraturan yang mengharuskan para pelaku kejahatan dihukum cambuk di dalam penjara. Masih belum jelas apakah aturan itu akan berlaku.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan hukuman cambuk pada hari ini bukan untuk menentang aturan baru.

“Kami mengerti peraturan tersebut belum berlaku dan tahanan belum siap melaksanakan hukuman cambuk. Jadi, kami masih melakukannya,” kata dia.

“Sampai aturan baru resmi berlaku, kami tetap melaksanakan seperti biasa.” [ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG