Parlemen Irak menangguhkan sesi sidang untuk memilih presiden republik itu pada Sabtu (26/3) karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Berdasarkan konstitusi Irak, sidang parlemen untuk memilih presiden harus dihadiri oleh dua per tiga anggota dewan atau berarti 220 anggota. Ketika sidang dimulai pada Sabtu, hanya 202 anggota yang hadir. Oleh karena itu sidang ditangguhkan hingga Senin (29/3).
Politisi Irak sejauh ini gagal menyepakati kandidat hasil kompromi untuk posisi orang nomor satu di negara itu.
Kegagalan untuk memilih presiden ini mencerminkan perpecahan tajam di antara faksi-faksi politik Irak, yang baru tumbuh sejak pemilu parlemen pada 10 Oktober lalu, yang hasilnya ditolak oleh kelompok-kelompok politik yang didukung Iran.
Ada 40 kandidat yang dinominasikan untuk jabatan itu, dari berbagai blok parlemen dan individu independen, termasuk sejumlah warga Arab dan Kurdi.
Reber Ahmad, kandidat dari koalisi Sadr-Barzani-Halbousi, diyakini sebagai pemenang pemilu yang paling mungkin. [em/ft]