Tautan-tautan Akses

Organisasi HAM Gugat UU Baru Israel ke Pengadilan


Permukiman Israel 'Efrat' di Tepi Barat, 7 Februari 2017.
Permukiman Israel 'Efrat' di Tepi Barat, 7 Februari 2017.

Organisasi HAM hari Rabu (8/2) mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Agung Israel agar membatalkan undang-undang yang banyak dikecam, yang mengesahkan kembali sekitar 4.000 rumah pemukim yang dibangun di atas tanah milik pribadi orang Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Undang-Undang itu, yang disetujui parlemen Israel hari Senin (6/2), menuai kecaman dari Eropa dan PBB dan dinyatakan Jaksa Agung Israel sebagai tidak konstitusional.

Bertindak atas nama 17 desa dan kota Palestina, Legal Center for Arab Minority Rights in Israel (Adalah), dan Pusat Bantuan Hukum dan HAM Yerusalem juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah untuk menghentikan pendaftaran lahan itu sebagai kepemilikan pemukim.

Mahkamah Agung sebelumnya mendukung hak milik orang Palestina dan membatalkan undang-undang yang dianggapnya tidak konstitusional. Proses hukum sebagian kasus itu akan perlu waktu berbulan-bulan, meskipun pengadilan biasanya mengabulkan permintaan dalam beberapa hari.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut undang-undang itu sebagai agresi terhadap rakyat Palestina dan mengancam akan menangguhkan kerjasama keamanan dengan Israel jika pembangunan permukiman Israel berlanjut. [ka/jm]

XS
SM
MD
LG