Tautan-tautan Akses

Narapidana Iran akan Hadapi Hukuman Gantung Kedua


Alireza Mafiha (kedua dari kiri) bersama para algojo, sesaat sebelum menjalani eksekusi hukuman gantung karena menyelundupkan narkoba (foto: dok).
Alireza Mafiha (kedua dari kiri) bersama para algojo, sesaat sebelum menjalani eksekusi hukuman gantung karena menyelundupkan narkoba (foto: dok).

Narapidana kasus narkoba, Alireza Mafiha (37 tahun) ditemukan masih bernapas oleh keluarganya, sehari setelah ia dinyatakan tewas setelah dieksekusi dengan digantung.

Ketua Mahkamah Agung Iran mengatakan hari Kamis (17/10) bahwa lembaganya menghadapi berbagai seruan tentangan mengenai apakah akan mengampuni seorang narapidana penyelundup narkoba yang ditemukan dalam keadaan hidup di kamar mayat sehari setelah ia digantung.

Narapidana yang diidentifikasi bernama Alireza Mafiha, 37 tahun, telah dinyatakan tewas oleh dokter setelah dieksekusi di sebuah Lapas pemerintah di Iran timur laut.

Tetapi menurut media resmi pemerintah, ketika keluarga narapidana itu mengambil jenazahnya keesokan harinya, dia ditemukan masih bernapas.

Dia kini sedang diopname di rumah sakit, tetapi hakim dilaporkan mengatakan dia akan dieksekusi lagi “begitu staf medis mengonfirmasi kondisi kesehatannya cukup baik.”

Seorang pengacara HAM Iran spesialis kasus-kasus hukuman mati, Mohammad Mostafaei, memberitahu VOA siaran bahasa Parsi bahwa Mahkamah Agung Iran memiliki kewenangan untuk menghentikan eksekusi ganda.

“Secara hukum, seseorang yang sudah digantung, namun masih hidup, bisa digantung lagi. Tetapi keluarga para korban dalam situasi seperti ini berhak untuk mengajukan penangguhan eksekusi dan dalam kasus Alireza, adalah tidak manusiawi untuk menggantungnya sekali lagi,” kata Mostafaei.

Sekelompok pengacara Iran menandatangani petisi untuk Ketua Mahkamah Agung Ayatollah Sadeq Larijani memohon penangguhan eksekusi dalam kasus yang langka ini.
XS
SM
MD
LG