Tautan-tautan Akses

MK akan Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Ketua MK, Anwar Usman (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang putusan MK terkait batas umur capres dalam pemilu, Senin (23/10) di Jakarta. (Foto: VOA/Indra Yoga)
Ketua MK, Anwar Usman (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang putusan MK terkait batas umur capres dalam pemilu, Senin (23/10) di Jakarta. (Foto: VOA/Indra Yoga)

Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Akankah menyelesaikan kontroversi putusan MK dan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim-hakim MK?

Mahkamah Konstitusi, Senin (23/10) mengatakan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutus uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimum capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung MK, mengatakan hingga saat ini sudah ada tujuh laporan yang masuk ke lembaganya terkait dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim konstitusi.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

“Karena hakim MK, sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maka kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” ungkap Enny.

Majelis Kehormatan tersebut, lanjut Enny, diantaranya akan diisi oleh Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih yang pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020, serta hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams. Surat keputusan ketiganya telah ditandatangani oleh Ketua MK Anwar Usman.

Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sementara Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif – sebagaimana diatur dalam beleid tersebut. Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut.

Diduga Melanggar Kode Etik, Sejumlah Pihak Ajukan Laporan

Denny Indrayana adalah salah seorang yang mengajukan laporan yang meminta MK memproses etik Ketua MK Anwar Usman atas dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara gugatan pengujian usia capres dan cawapres ini. Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) adalah beberapa lembaga lain yang juga telah melakukan pelaporan.

Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo yang sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang putusan MK terkait batas maksimal umur calon presiden pada Senin (23/10) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang putusan MK terkait batas maksimal umur calon presiden pada Senin (23/10) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

Ketua MK Anwar Usman membantah terlibat konflik kepentingan dalam memutus uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimum capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yang akhirnya memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Anwar menjelaskan selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al-Qur'an.

“Irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT. Itu yang saya lakukan, Alhamdulillah sampai hari ini,” tegasnya.

MK Akan Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:56 0:00

Anggota MKMK Diharapkan “Hadir” Untuk Ungkap Dugaan Pelanggaran

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura berharap orang-orang yang dipilih untuk duduk di Mahkamah Kehormatan MK betul-betul “hadir” untuk mengungkap perkara ini menjadi jelas baik secara substansi maupun formil lahirnya putusan tersebut.

“Saya pikir ini jadi tantangan tersendiri. Kan kita tidak bisa hanya menyadarkan pada profil saja. Anggap mereka kredibilitas tapi kemudian keputusannya lebih kepada keputusan yang menyenangkan semua pihak, menurut saya itu tidak baik juga,” tegas Charles.

Ditambahkannya, peran MKMK akan menjadi tolak ukur bagi pulihnya kredibilitas publik kepada MK. [fw/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG