Tautan-tautan Akses

Mesir Perpanjang Penahanan Ibu Penyebar 'Berita Bohong'


Pengadilan Mesir hari Kamis (17/1) memperpanjang penahanan seorang ibu yang dituduh menyebar berita bohong (foto: ilustrasi).
Pengadilan Mesir hari Kamis (17/1) memperpanjang penahanan seorang ibu yang dituduh menyebar berita bohong (foto: ilustrasi).

Pengadilan Mesir hari Kamis (17/1) memperpanjang penahanan seorang ibu yang dituduh menyebar berita bohong dengan mengatakan kepada BBC bahwa putrinya dihilangkan secara paksa, demikian dikatakan sumber pengadilan.

Mona Mahmud Mohammad, juga dikenal sebagai Umm Zubeida, diperintahkan tetap dalam penjara selama 45 hari setelah jaksa mengajukan banding hari Selasa untuk membebaskannya, tambah sumber tersebut.

Mona Mohammad ditahan sejak Maret 2018 atas tuduhan tergabung dalam "kelompok teroris" dan menyebar berita bohong. Ia ditampilkan dalam laporan BBC yang disiarkan Februari tahun lalu, mengatakan putrinya menjadi korban penghilangan paksa.

Laporan itu, yang menuai reaksi keras pemerintah, juga merinci tuduhan lain tentang orang-orang yang dipenjara, disiksa atau dihilangkan di Mesir.

Putri Mohammad kemudian muncul dalam acara televisi lokal, mengatakan bahwa ia lari dari ibunya, menikah dan punya anak.

Organisasi HAM berulangkali menuduh pihak berwenang Mesir melakukan penumpasan yang meluas terhadap pembangkang, tetapi pemerintah membantah tuduhan itu. (ka)

XS
SM
MD
LG