Tautan-tautan Akses

Pengadilan Mesir Minta Mufti Pertimbangkan Hukuman Mati bagi 13 Tersangka


Pengadilan di Giza, Mesir merujuk kasus 13 tersangka pelaku aksi teror ke otorita keagamaan tertinggi yaitu Grand Mufti Mesir (foto: ilustrasi).
Pengadilan di Giza, Mesir merujuk kasus 13 tersangka pelaku aksi teror ke otorita keagamaan tertinggi yaitu Grand Mufti Mesir (foto: ilustrasi).

Sebuah pengadilan di Mesir telah merujuk kasus 13 tersangka yang dituduh melakukan aksi teror ke otorita keagamaan tertinggi di negara itu – Grand Mufti – untuk mendapatkan pandangan tidak mengikat tentang apakah mereka berpotensi dieksekusi sebagaimana yang dituntut pihak jaksa.

Pengadilan Pidana Giza hari Minggu (8/10) mengatakan ke-13 tersangka itu adalah anggota kelompok militan Ajnad Misr, atau Tentara Mesir, yang telah mengklaim bertanggungjawab terhadap beberapa serangan sejak penggulingan Mohammed Morsi – pemimpin Islamis terpilih – oleh militer pada tahun 2013 lalu.

Ke-13 laki-laki itu dituduh membunuh enam personil keamanan dan berupaya membunuh 100 lainnya dalam aksi pemboman dan serangan terhadap pos polisi dan institusi-institusi pemerintah.

Vonis yang ditetapkan nanti bisa diubah lewat banding, dan hakim bisa memutuskan secara independen atas pandangan Mufti tadi. Vonis dijadwalkan akan diputuskan pada 7 Desember mendatang. [em/al]

XS
SM
MD
LG