Tautan-tautan Akses

Masyarakat Sipil Kritisi Percepatan 4 RUU 'Pro' Investasi


Tambang batu bara mengakibatkan kerusakan lingkungan dekat Samarinda, provinsi Kalimantan Timur (foto: ilustrasi).
Tambang batu bara mengakibatkan kerusakan lingkungan dekat Samarinda, provinsi Kalimantan Timur (foto: ilustrasi).

Sejumlah lembaga mengkritisi 4 rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai hanya mengutamakan kepentingan investasi tanpa memperhatikan masyarakat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama LSM peduli lingkungan menyatakan 4 RUU yang sedang dibahas pemerintah dan DPR berpotensi merugikan masyarakat di berbagai bidang. Empat RUU tersebut adalah RUU Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Air, dan RUU Ketenagakerjaan.

Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary mengatakan ada sejumlah poin dalam RUU Pertanahan yang bermasalah. Antara lain soal lamanya hak guna usaha (HGU) yakni 95 tahun dan pengadilan tanah dengan mediasi pemerintah. Menurutnya, poin tersebut hanya menguntungkan investor dan berpotensi melanggengkan konflik agraria di berbagai daerah.

"Soal HGU ini kita tentang karena ini adalah hak atas tanah yang banyak menyebabkan konflik agraria dengan masyarakat perkebunan," jelas Siti Rakhma Mary di kantor YLBHI, Kamis (8/8/2019).

Selain itu, menurut Rakhma RUU Pertanahan ini juga berpotensi menguntungkan investor karena memberikan kewenangan bagi pihak yang menguasai tanah juga menguasai sesuatu yang di bawah tanah. Sehingga jika nantinya ada investor yang mengelola lahan dan di bawahnya ditemukan mineral, maka ia diberi kewenangan untuk mengelola mineral tersebut.

Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary (tengah) dan Koordinator Jatam Merah Johansyah (kanan) saat berdiskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). (Foto: VOA/Sasmito)
Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary (tengah) dan Koordinator Jatam Merah Johansyah (kanan) saat berdiskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). (Foto: VOA/Sasmito)

Poin-poin serupa juga ditemukan di RUU Minerba. Koordinator JATAM Merah Johansyah mengatakan sejumlah poin yang bermasalah antara lain hilangnya sanksi pidana yang menyalahgunakan kekuasaan dan potensi kriminalisasi bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pertambangan.

"Hilangnya pasal 165. Sebelumnya di UU Minerba yang sekarang berlaku, ada pasal 165 yang mengatur pidana kepada pejabat atau setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan itu hilang," jelas Merah Johansyah.

Merah Johansyah menambahkan RUU Minerba ini juga tidak mempertimbangkan banyaknya izin tambang di Indonesia yang pernah mencapai puncaknya hingga 11 ribu. Ditambah lagi, lubang-lubang bekas tambang juga kerap menimbulkan korban anak karena tidak direklamasi.

Masyarakat sipil juga menilai RUU Sumber Daya Air dan RUU Ketenagakerjaan juga belum berpihak kepada warga negara. Sebab, dalam naskah akademik RUU Perairan masih terdapat poin-poin perlindungan terhadap perusahaan yang mengelola air, ketimbang masyarakat.

Masyarakat Sipil Kritisi Percepatan 4 RUU 'Pro' Investasi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:04 0:00

Sementara itu, wacana revisi UU Ketenagakerjaan juga dinilai mereka berpihak kepada pengusaha. Semisal poin tentang perpanjangan pekerja kontrak dan penghapusan pesangon.

Masyarakat sipil menduga percepatan undang-undang ini sebagai respons atas pidato Presiden Joko Widodo di Bogor, Jawa Barat pada pertengahan Juli lalu. Dalam pidato tersebut, Jokowi menekankan akan menghilangkan semua hambatan investasi guna menarik investor ke Indonesia. (sm/ka)

Recommended

XS
SM
MD
LG