Tautan-tautan Akses

Masyarakat dan Aparat Dinilai Kurang Lindungi Perempuan dan Anak


Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual membangun gerakan melawan kekerasan seksual . (VOA/Fathiyah Wardah)
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual membangun gerakan melawan kekerasan seksual . (VOA/Fathiyah Wardah)

Kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial dianggap masih kurang maksimal dalam memberikan pelayanan terkait kasus kekerasan seksual.

Lembaga Ombudsman menilai sikap masyarakat dan aparat terhadap perlunya nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan dan anak masih kurang.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di kantornya Rabu (25/5) menyatakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat, karena selama ini sebagian masyarakat masih kurang melindungi perempuan dan anak.

Sebagian masyarakat Indonesia, lanjutnya, menilai perbuatan pelecehan seksual terjadi ketika ada hubungan seksual, padahal pelecehan seksual bukan hanya terjadi ketika ada hubungan seksual semata.

Komentar terhadap fisik seseorang atau bahkan bahasa tubuh yang bertujuan menghina atau meremehkan pun sudah termasuk pelecehan seksual, ujarnya.

Negara-negara maju, kata Rifai, telah memiliki mekanisme yang baik terkait penanganan pelecehan seksual. Hal ini diperburuk dengan lemahnya penegakan hukum, tambahnya.

"Penegakan hukum bukan hanya bicara soal vonis saja tetapi proses pemberian vonis itu, menurut saya, menjadi soal. Kemudian bagaimana pelaksanaan vonis itu dilakukan," katanya.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Survei kepatuhan kementerian/lembaga sehubungan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dilakukan Ombudsman baru-baru ini menunjukkan bahwa Kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial merupakan lembaga yang masih kurang maksimal dalam memberikan pelayanan terkait kasus ini.

Ketiga instansi ini merupakan lembaga yang banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Untuk itu, menurut Rifai, lembaganya nantinya akan memberikan rekomendasi kepada ketiga lembaga tersebut dan apabila dalam waktu 60 hari tidak dijalankan rekomendasi itu maka Ombudsman akan mengeksposnya kepada masyarakat.

Menanggapi hasil survey Ombudsman ini, analis kebijakan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Krisno Siregar mengatakan instansinya akan menindaklanjuti serta memperbaiki pelayanan dan kinerja kepolisian yang dinilai masih kurang, terutama dalam melindungi perempuan dan anak, termasuk dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Krisno menyatakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan terjadi salah satunya dipicu oleh teknologi informasi, pornografi maupun game kekerasan.

Pengaruh pemberitaan yang vulgar, situs porno dan permainan kekerasan sangat berpengaruh terhadap timbulnya utamanya menjadikan anak dan perempuan sebagai korban.

Kombes Krisno Siregar menegaskan polisi akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Recommended

XS
SM
MD
LG