Tautan-tautan Akses

Mantan Perdana Menteri Israel Dihukum 18 Bulan Penjara


Mantan PM Israel Ehud Olmert memberi keterangan kepada media setelah mengikuti sidang di Mahkamah Agung di Jerusalem (29/12).
Mantan PM Israel Ehud Olmert memberi keterangan kepada media setelah mengikuti sidang di Mahkamah Agung di Jerusalem (29/12).

Mahkamah Agung Israel memutuskan hari Selasa (29/12) bahwa mantan Perdana Menteri Ehud Olmert akan menjalani hukuman penjara 18 bulan, bukan enan tahun, sehubungan dengan kasus penyuapan tahun 2014.

Olmert membatah melakukan kesalahan dan mahkamah menyetujui pengurangan hukuman setelah ia naik banding atas vonis semula.

Ketika ia melapor ke penjara tanggal 15 Februari nanti, Olmert akan menjadi mantan pemimpin Israel pertama yang meringkuk dalam penjara.

Olmert menjadi perdana menteri tahun 2006, tetapi kasusnya terjadi ketika ia menjabat sebagai walikota Yerusalem tahun 1990-an. Kejaksaan mengatakan Olmert dan lain-lain menerima uang suap untuk memperlancar proyek perumahan Holyland dan membantu persetujuannya, yang mencakup perubahan undang-undang perizinan dan keringanan pajak bagi developer. [gp]

XS
SM
MD
LG