Tautan-tautan Akses

Siti Aisyah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam


Siti Aisyah, yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, tiba di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia 11 Maret 2019.
Siti Aisyah, yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, tiba di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia 11 Maret 2019.

Pengadilan di Malaysia membebaskan Siti Aisyah asal Indonesia, yang dituduh terlibat pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara pada 2017, dari kasus tersebut, Reuters melaporkan. Dengan putusan tersebut, Aisyah dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3).

Setelah pengadilan menjatuhkan putusan untuk membebaskannya, Siti Aisyah (26), memeluk rekannya, Doan Thi Huong (30) dari Vietnam sambil menangis. Doan juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Keduanya dituduh meracuni Kim Jong Nam, yang adalah saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dengan cairan VX yaitu senjata kimia terlarang, di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dari awal kasus, ada kecurigaan bahwa Kim Jong Nam adalah korban yang diatur oleh agen Korea Utara yang meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan. Dan kedua perempuan itu hanyalah pion dalam pembunuhan politik yang terjadi.

Siti Aisyah bekerja sebagai tukang pijat di Kuala Lumpur, sementara Doan mengatakan dia berprofesi sebagai seorang penghibur.

“Kami percaya bahwa dia hanyalah kambing hitam,” Kata pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng kepada wartawan.

“Saya percaya bahwa Korea Utara ada hubungannya dengan ini.”

Persidangan Siti Aisyah ditangguhkan pada Desember ketika pengacaranya berdebat dengan jaksa penuntut atas akses ke pernyataan yang dibuat oleh tujuh saksi dalam kasus itu.

Pihak jaksa memberitahukan pengadilan pada Senin (11/3) bahwa mereka telah diperintahkan untuk menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Tidak ada alasan lebih lanjut terkait permintaan tersebut.

Setelah pengadilan membebaskan Siti Aisyah, dia segera dibawa ke lift dan terlihat dikawal ke mobil kedutaan Indonesia yang menunggu di luar gedung pengadilan.

Meski Siti Aisyah dibebaskan dari kasus ini, pengadilan menolak permintaan pengacaranya agar ia dibebaskan sepenuhnya dengan alasan bahwa pengadilan telah menetapkan kasus prima facie dan Siti dapat dipanggil kembali ketika ada bukti baru yang muncul. [er/ft]

XS
SM
MD
LG