Mahkamah kejahatan perang yang didukung PBB mempertahankan vonis terhadap bekas presiden Liberia Charles Taylor.
Dewan Banding Mahkamah Khusus di Sierra Leone juga mempertahankan vonis hukuman penjara 50 tahun untuk Taylor, dan menegaskan bahwa hukuman harus dilaksanakan seketika.
Taylor dinyatakan bersalah tahun lalu atas dakwaan mempersenjatai dan membantu pemberontak Sierra Leone ketika perang saudara berlangsung di negara itu.
Para pembela Taylor mengajukan argumen bahwa Taylor tidak tahu apa-apa mengenai kejahatan perang, dan tidak membantu pemberontak Sierra Leone baik dalam logistik maupun perbekalan.
Pihak jaksa juga naik banding dengan mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.
Dewan Banding Mahkamah Khusus di Sierra Leone juga mempertahankan vonis hukuman penjara 50 tahun untuk Taylor, dan menegaskan bahwa hukuman harus dilaksanakan seketika.
Taylor dinyatakan bersalah tahun lalu atas dakwaan mempersenjatai dan membantu pemberontak Sierra Leone ketika perang saudara berlangsung di negara itu.
Para pembela Taylor mengajukan argumen bahwa Taylor tidak tahu apa-apa mengenai kejahatan perang, dan tidak membantu pemberontak Sierra Leone baik dalam logistik maupun perbekalan.
Pihak jaksa juga naik banding dengan mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.