Tautan-tautan Akses

Mahkamah HAM Eropa Tolak Gugatan Terhadap Jerman Soal Serangan Udara di Afghanistan


Polisi Afghanistan memeriksa lokasi yang terdampak serangan udara di Kunduz, 4 September 2009. (REUTERS/Wahda)
Polisi Afghanistan memeriksa lokasi yang terdampak serangan udara di Kunduz, 4 September 2009. (REUTERS/Wahda)

Mahkamah HAM Uni Eropa telah menolak gugatan soal penolakan pihak berwenang Jerman untuk menuntut seorang perwira yang memerintahkan pengeboman yang menelan korban jiwa pada 2009 terhadap dua truk tangki bahan bakar di Afghanistan Utara.

Puluhan orang tewas ketika jet-jet Angkatan Udara AS mengebom kedua truk yang dibajak oleh Taliban di dekat Kunduz. Serangan itu diperintahkan oleh komandan pangkalan Jerman di Kunduz, Georg Klein, yang khawatir para pemberontak dapat menggunakan truk-truk itu untuk melakukan serangan.

Bertentangan dengan informasi intelijen yang menjadi dasar keputusan Klein, kebanyakan dari mereka yang mengerumuni kedua truk itu adalah warga sipil setempat yang diundang oleh Taliban untuk memanfaatkan bahan bakar di dalam kedua truk yang terjebak di dasar sungai itu.

Seorang pria Afghanistan yang kehilangan dua putranya dalam serangan udara itu, Abdul Hanan, membawa kasus itu ke Mahkamah HAM Eropa setelah pihak berwenang Jerman menolak untuk menuntut Klein. Ia menuduh Jerman tidak melakukan penyelidikan yang efektif dan tidak menyediakan program pemulihan bagi para korban dan keluarga mereka.

Mahkamah yang berbasis di Strasbourg, Perancis, itu menolak gugatan tersebut. Mahkamah itu mengatakan bahwa jaksa federal Jerman “mengandalkan sejumlah besar materi mengenai keadaan dan dampak serangan udara itu. ''

Mahkamah HAM Uni Eropa juga mencatat bahwa semua pengadilan -- termasuk Mahkamah Agung Jerman dan Mahkamah Konstitusi Federal – telah menolak gugatan Hanan.

Mahkamah itu juga menambahkan bahwa sebuah komisi penyelidikan parlemen “telah memastikan adanya pengawasan publik tingkat tinggi terhadap kasus tersebut''. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG