Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Israel Hentikan Penahanan Warga Palestina yang Mogok Makan


Warga Arab Israel pendukung Mohammed Allan, tahanan Palestina yang mogok makan, membawa papan dukungan di Ashkelon, Israel (11/8). (AP/Tsafrir Abayov)
Warga Arab Israel pendukung Mohammed Allan, tahanan Palestina yang mogok makan, membawa papan dukungan di Ashkelon, Israel (11/8). (AP/Tsafrir Abayov)

Allan ditahan oleh Israel atas tuduhan sebagai anggota Jihad Islam, kelompok militan Palestina yang telah melakukan banyak serangan terhadap kaum sipil dan tentara Israel.

Mahkamah Agung Israel menghentikan penahanan seorang warga Palestina yang mogok makan dan telah menderita kerusakan otak setelah 65 hari tidak makan.

Setelah pembicaraan panjang selama satu hari, Mahkamah Agung mengumumkan Rabu malam (19/8) bahwa Mohammed Allan, yang kata dokter telah menderita kerusakan otak, akan tetap berada di rumah sakit, namun borgolnya akan dilepas dan keluarganya dapat mengunjunginya.

Tetapi keputusan itu tidak menjelaskan apa yang akan terjadi terhadap Allan jika ia pulih, dengan hanya mengatakan ia dapat mengajukan petisi untuk pembebasannya jika keadaannya membaik.

Allan mulai mogok makan tanggal 16 Juni untuk memrotes penahananya sejak November 2014 berdasarkan apa yang disebut Israel penahanan administratif.

Sistem tersebut mengizinkan mahkamah militer memerintahkan tersangka ditahan selama waktu yang tidak tentu, dan dapat diperpanjang setiap enam bulan oleh mahkamah, tanpa tuduhan atau peradilan.

Allan ditahan oleh Israel atas tuduhan sebagai anggota Jihad Islam, kelompok militan Palestina yang telah melakukan banyak serangan terhadap kaum sipil dan tentara Israel.

Allan yang berusia 31 tahun itu membantah tuduhan tersebutdan keterlibatan dengan Jihad Islam.

Pemerintah Israel khawatir pembebasan Allan hanya akan mendorong kira-kira 370 orang lagi tahanan warga Palestina yang ditahan tanpa tuduhan, untuk mogok makan.

XS
SM
MD
LG