Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Larang Pemecatan Pegawai Atas Dasar LGBT


Foto ini diambil pada 8 Oktober 2019 ketika pendukung hak-hak LGBT berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung di Washington, DC, ketika sidang tentang tiga kasus diskriminasi berdasarkan orientasi seksual tengah berlangsung.
Foto ini diambil pada 8 Oktober 2019 ketika pendukung hak-hak LGBT berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung di Washington, DC, ketika sidang tentang tiga kasus diskriminasi berdasarkan orientasi seksual tengah berlangsung.

Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan melarang perusahaan diskriminasi kaum LGBT di tempat kerja, Senin (16/06) di Washington DC, termasuk memecat seseorang dengan dasar orientasi seksualnya.

Enam dari sembilan Hakim Agung mendukung putusan tersebut. Ini cukup mengejutkan mengingat formasi Hakim Agung AS saat ini lebih banyak yang berlatar belakang konservatif.

“Kita harus terima keputusan MA. Sangat kuat, keputusan yang sangat kuat. Tapi ini sudah diputuskan,” ujar Trump dalam konferensi pers Senin (17/06) di Gedung Putih.

Putusan MA ini juga cenderung bertolak belakang dengan mayoritas basis pendukung Trump.

Putusan MA AS Larang Diskriminasi LGBT di Tempat Kerja
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00

Putusan bersejarah ini mengikuti gugatan Gerald Bostock, pegawai daerah untuk wilayah Clayton, di negara bagian Georgia yang dipecat karena orientasi seksualnya. Bostock bekerja di kantor wilayah Clayton sejak 2003 dan mempunyai catatan evaluasi kinerja yang baik. Pada 2013, ia masuk dalam liga softball gay dan menggalang gerakan sukarelawan. Di tahun yang sama, ia diaudit dan dipecat karena “melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai pegawai daerah.”

Kasus Bostock naik banding hingga Mahkamah Agung.

Putusan dihasilkan dengan menimbang juga dua kasus serupa yakni Donald Zarda, instruktur skydiving yang dipecat karena menyatakan dirinya gay dan Aimee Stephens yang dipecat dari rumah duka setelah ia memberitahu atasannya bahwa ia transgender.

Jalan Panjang Kesetaraan LGBT

Sekalipun Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 atau Title VII telah melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin di tempat kerja, namun tidak spesifik membahas bias hukum bagi pekerja LGBT.

“Putusan ini memang menyebut Title VII melingkupi gay dan transgender. Tapi saya tidak mau terlalu gembira dulu. Ini memang kemenangan besar namun kita butuh pernyataan ini diubah jadi hukum,” ujar Reg Calcagno dari The LGBT Community Center.

Sebelum putusan ini, hanya 23 negara bagian dan daerah khusus Ibu Kota Washington DC yang melarang diskriminasi LGBT di tempat kerja, terutama di sektor swasta.

Putusan ini akan mengubah nasib 8,1 juta pekerja LGBT di Amerika, terutama di negara-negara bagian yang sebelumnya tidak mengatur hal tersebut.

Meski demikian, hak kaum LGBT kerap jadi medan perang politis di AS. Baru-baru ini, pemerintahan Trump memutuskan untuk menarik perlindungan jaminan kesehatan bagi warga transgender di Amerika Serikat. [vg/dw]

XS
SM
MD
LG