Tautan-tautan Akses

MA Pakistan Kukuhkan Vonis Mati atas Pembunuh Gubernur Punjab


Kelompok Islam garis keras Pakistan membawa poster Mumtaz Qadri dalam unjuk rasa di Karachi untuk menentang hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Pakistan (foto: dok).
Kelompok Islam garis keras Pakistan membawa poster Mumtaz Qadri dalam unjuk rasa di Karachi untuk menentang hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Pakistan (foto: dok).

Mahkamah Agung Pakistan hari Rabu (7/10) mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang pria yang dinyatakan bersalah membunuh Gubernur provinsi Punjab yang mengkritisi undang-undang penodaan agama.

Kasus ini berawal tahun 2011 tatkala seorang perempuan Kristen dituduh menghina Islam dan lalu divonis hukuman mati. Salman Taseer, gubernur provinsi Punjab saat itu, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Pakistan bagi perempuan itu yang bernama Asia Bibi. Taseer juga menyerukan reformasi terhadap UU penghinaan agama yang kontroversial itu.

Seruan Taseer tersebut menyulut kecaman dari berbagai kelompok Muslim di Pakistan. Beberapa hari kemudian, Taseer dibunuh oleh salah seorang pengawalnya, Mumtaz Qadri. Kata Qadri, ajaran Islam mewajibkan untuk membunuh orang yang menghina agama tersebut.

Pengadilan khusus anti-teror menjatuhkan hukuman mati atas Qadri. Vonis itu membuat murka kalangan Islamis di sana, dan hakim pengadilan itu terpaksa mengungsi ke luar negeri bersama keluarganya.

Team pembela Qadri membawa kasusnya ke Makamah Agung dan hari Rabu (7/10) majelis beranggotakan tiga hakim mengukuhkan vonis hukuman mati itu.

Aktivis HAM Tahira Abdullah menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan, “Mahkamah Agung menegakkan prinsip untuk tidak membiarkan orang main hakim sendiri atau pembunuhan oleh pihak berwenang dan lalu menggunakan alasan ada penghinaan terhadap Islam.”

Kalangan aktivis berkeras UU penghinaan agama itu sering dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus antar perorangan, terutama di daerah-daerah perdesaan Pakistan. Massa yang marah atau umat yang fanatik di sana menggunakan UU itu sebagai alasan membunuh puluhan orang yang dianggap menghina agama. Banyak pelaku pembunuhan masih buron atau tidak diproses hukum.

Namun, para aktivis mengatakan keputusan pengadilan hari Rabu itu bisa mengakhiri kekebalan hukum semacam itu. Pakistan saat ini sedang meningkatkan tekanan terhadap kelompok-kelompok Islam yang dikenal sering menyulut kekerasan sektarian dan ekstremis di negara itu. [th/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG