Tautan-tautan Akses

MA Libya Batalkan Pemilihan PM Baru


Jabatan PM baru Libya Ahmed Maiteeq dibatalkan oleh Mahkamah Agung (foto: dok).
Jabatan PM baru Libya Ahmed Maiteeq dibatalkan oleh Mahkamah Agung (foto: dok).

Mahkamah Agung Libya Senin (9/6) memutuskan bahwa pemilihan Ahmed Maitiq sebagai perdana menteri bulan lalu tidak konstitusional.

Ahmed Maitiq Senin (9/6) mengatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung Libya, sehingga Perdana Menteri interim Abdullah Thani akan tetap bertanggung jawab sebagai pemimpin sementara negara itu.

Maitiq diangkat menjadi kepala pemerintahan sementara Libya menyusul adanya sengketa dalam hasil dua pemungutan suara di parlemen.

Ia memenangkan pemungutan suara pertama dengan 123 suara dan yang kedua dengan 83. Lawan-lawannya bersikeras kedua sidang itu tidak memenuhi kuorum.

Thani, yang mengundurkan diri bulan April, menolak untuk mengakui pengangkatan Maitiq, dengan alasan ia akan menunggu sampai keluar putusan pengadilan.

Maitiq, seorang independen yang didukung oleh Islamis, akan memimpin negara itu sampai 25 Juni ketika pemilihan umum dilaksanakan untuk menggantikan pemerintahan sementara.

Recommended

XS
SM
MD
LG