Tautan-tautan Akses

MA Amerika Izinkan Penggunaan Obat untuk Ekseksusi dengan Suntikan


MA Amerika Senin (29/6) membolehkan penggunaan obat penenang midazolam untuk eksekusi hukuman mati dengan suntikan (foto: ilustrasi kamar untuk ekseksusi hukuman mati dengan suntikan di negara bagian Texas).
MA Amerika Senin (29/6) membolehkan penggunaan obat penenang midazolam untuk eksekusi hukuman mati dengan suntikan (foto: ilustrasi kamar untuk ekseksusi hukuman mati dengan suntikan di negara bagian Texas).

Mahkamah Agung Amerika mempertahankan penggunaan obat midazolam, yang kontroversial, dalam eksekusi hukuman mati dengan suntik.

Dalam putusan dengan suara 5 banding 4 hari Senin (29/6), lima hakim agung menyatakan penggunaan obat penenang midazolam tidak melanggar amandemen ke delapan konstitusi yang melarang hukuman yang kejam dan tidak biasa.

Terpidana mati di negarabagian Oklahoma berpendapat, obat penenang itu, satu dari kombinasi tiga obat yang digunakan dalam hukuman suntik mati di sana, tidak selalu membuat orang tidak sadar sepenuhnya sehingga masih merasakan sakit dari obat yang menyebabkan kelumpuhan dan bahan kimia yang menghentikan detak jantung yang diberikan setelah obat itu.

Oklahoma menggunakan obat itu dalam pelaksanaan hukuman mati yang gagal terhadap terpidana Clayton Lockett, yang mengerang dan mengangkat kepala setelah kombinasi obat itu disuntikkan. Baru 43 menit kemudian ia dinyatakan meninggal.

Dalam penolakannya atas penggunaan obat itu, Hakim Agung Sonia Sotomayor menyebut penggunaan obat yang kontroversial itu sama dengan menyiksa orang" pelan-pelan sampai mati, atau membakarnya di tiang hukuman.''

Hakim Samuel Alito, yang menulis pendapat mayoritas, mengatakan pendapat bahwa obat itu tidak ampuh sebagai penenang dalam hukuman mati adalah spekulatif. Ia menilai alasan penolakan Hakim Sotomayor "luar biasa aneh".

Dalam pendapat lain yang menolak penggunaan obat midazolam, Hakim Stephen Breyer dan Ruth Bader Ginsburg mengatakan sudah tiba saatnya pengadilan memperdebatkan apakah hukuman mati itu sendiri tidak melanggar konstitusi.

Hasil kajian opini publik menunjukkan dukungan bagi hukuman mati di kalangan orang Amerika kini lebih rendah, tetapi masih tetap kuat, yaitu sekitar 60 persen dari warga Amerika.

Beberapa negara bagian yang pernah melaksanakan hukuman mati kini menangguhkan atau sama sekali tidak mempraktekkan hukuman itu. Hanya 32 negara bagian yang masih memberlakukan hukuman mati.

XS
SM
MD
LG