Tautan-tautan Akses

Lembaga Keuangan Islam Siapkan Aturan untuk Zakat dan Amal


Tangan-tangan memegang pagar pabrik Gudang Garam, Kediri, Jawa Timur, menanti pembagian zakat. (Foto: Dok)
Tangan-tangan memegang pagar pabrik Gudang Garam, Kediri, Jawa Timur, menanti pembagian zakat. (Foto: Dok)

Di Indonesia saja, tanah yang terdaftar sebagai wakaf meliputi 1.400 kilometer persegi atau 140.000 hektar, dengan perkiraan nilai pasar sekitar $60 miliar (sekitar Rp 800 triliun).

Lembaga-lembaga keuangan Islam akan mempersembahkan satu set panduan untuk badan-badan amal Muslim bulan ini, di saat industri ini ingin mengembangkan cara-cara yang lebih efisien dalam mengelola aset, menurut seorang pejabat Bank Indonesia kepada kantor berita Reuters.

Sumbangan (wakaf) dan zakat telah ada selama berabad-abad dan asetnya bernilai miliaran dolar di seluruh dunia, namun sering dikritik karena pengelolaan yang buruk.

Satu set panduan prinsip-prinsip utama zakat sekarang telah dituntaskan dan akan diungkapkan dalam konferensi tingkat tinggi PBB mendatang di Istanbul, ujar Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Aturan serupa untuk wakaf sedang dikembangkan, ujar Warjiyo di sela-sela pertemuan tahunan Grup Bank Pembangunan Islam di Jakarta baru-baru ini.

Bank Indonesia menjadi tuan rumah untuk beberapa diskusi teknis untuk mengembangkan prinsip-prinsip utama tersebut, di tengah upaya untuk memperkuat fungsi audit dan pengelolaan profesional lembaga-lembaga itu.

Data statistik yang dapat diandalkan langka, namun wakaf diyakini memiliki portfolio besar atas real estat, perusahaan komersial, uang tunai, saham dan aset-aset lainnya, dengan estimasi nilai aset mencapai $1 triliun secara global.

Di Indonesia saja, tanah yang terdaftar sebagai wakaf meliputi 1.400 kilometer persegi atau 140.000 hektar, dengan perkiraan nilai pasar sekitar $60 miliar (sekitar Rp 800 triliun), menurut Kementerian Keuangan. [hd/dw]

Recommended

XS
SM
MD
LG