Tautan-tautan Akses

KPU Tetapkan Jokowi-JK Pemenang Pemilu Presiden 2014


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014 di Jakarta, Selasa (22/7).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014 di Jakarta, Selasa (22/7).

Komisi Pemilihan Umum hari Selasa (22/7) menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

Hasil rekapitulasi suara pemilu presiden 2014 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 33 provinsi dan luar negeri, pasangan Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi –Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Sementara itu, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576,444 suara atau 46,85 persen. Selisih suara keduanya yaitu 8.421.389 suara, dari total suara sah sebanyak 133.574.277 suara.

Dengan demikian maka Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

Dia memastikan semua saksi menerima dan Bawaslu pun tidak mempermasalahkan penetapan KPU tersebut. Husni Kamil juga menyatakan lembaganya bekerja secara independen dan tidak memihak.

Husni mengatakan, "Jumlah total perolehan suara nomor urut 1 memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen, sedangkan pasangan nomor urut 2 capres memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen."

Dalam proses rekapitulasi , saksi dari calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan walk out atau keluar dari ruang rapat pleno KPU atas perintah Prabowo Subianto.

Salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta, Rambe Kamarulzaman membacakan instruksi Prabowo Subianto di ruang sidang pleno, di antaranya tentang penolakan pelaksanaan pemilu presiden yang dinilai tidak demokratis dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Selain itu lanjut Kamarulzaman juga menyatakan banyak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terutama terkait pencoblosan ulang di 5802 tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta diabaikan oleh KPU.

Dia juga menyebut ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu yang disebutnya melibatkan penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu.

KPU juga dinilai selalu mengalihkan masalah ke MK, seolah-seolah setiap keberatan tim Prabowo merupakan bagian sengketa yang harus diselesaikan MK.

Menurut Prabowo tambahnya telah terjadi kecurangan massif, terstruktur dan sistematis.

"Atas pertimbangan tersebut di atas maka kami capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat akan menggunakan hak konstitusional kami menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung sekarang ini," papar Rambe Kamarulzaman.

Sementara, pengamat Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Karim Suryadi mengatakan terlalu dini untuk menyatakan bahwa semua kesalahan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif.

Dia berharap langkah selanjutnya yang dilakukan tim Prabowo-Hatta tetap konstitusional karena pelaksanaan pemilu ini harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan demokrasi dan politik.

"Ini kan bisa jadi akumulasi dari kekecewaan atas tidak ditindaklanjutinya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu untuk meminta pengecekan atas kejadian di beberapa TPS di DKI. Ini adalah soal penerimaan, soal keabsahan, legitimasi kita ingin ketika dinyatakan salah satu itu pemenang itu pemenang untuk semuanya, bukan untuk pendukung-pendukung tertentu," ujar Karim Suryadi.

Pakar Hukum Tata Negara daari Universitas Indonesia, Refly Harun mengungkapkan bahwa mundurnya Prabowo Subianto dari pemilihan presiden 2014 tidak mengganggu legitimasi pilpres.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengimbau rakyat Indonesia agar tetap tenang menyikapi kondisi terkini pemilu presiden. Djoko meminta rakyat tidak mudah terhasut atau terprovokasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

XS
SM
MD
LG