Tautan-tautan Akses

KPK Tetapkan Miranda Goeltom Sebagai Tersangka


Miranda Goeltom, saat masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI, memperkenalkan uang rupiah baru (foto: September 2005).
Miranda Goeltom, saat masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI, memperkenalkan uang rupiah baru (foto: September 2005).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. KPK menetapkan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka.

Penetapan Miranda sebagai tersangka ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers Kamis di Kantor KPK.

Abraham mengatakan Miranda terbukti ikut membantu atau turut serta atas perbuatan Nunun Nurbaeti Daradjatun memberikan cek pelawat kepada anggota DPR komisi keuangan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sejumlah anggota DPR itu diduga menerima suap berupa 580 lembar cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Proses pemilihan itu akhirnya memilih Miranda S. Goeltom menjadi Deputi Gubernur senior Bank Indonesia yang baru pada 2004 lalu.

Penetapan Miranda sebagai tersangka ini terkesan lambat meski nama yang bersangkutan sudah kerap disebut oleh beberapa tersangka kasus ini.

Menanggapi hal itu, Abraham Samad mengatakan KPK harus memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom belum ditahan. Abraham Samad memastikan, penahanan Miranda akan dilakukan jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Abraham Samad mengatakan, "Pada anggota DPR RI 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilakukan tersangka MSG (Miranda Swaray Goeltom)."

Mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka kasus suap anggota DPR tahun 2004.
Mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka kasus suap anggota DPR tahun 2004.

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena menurut Miranda selama ini ia sudah kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan KPK. Meski demikian dia berharap kasusnya bisa cepat selesai.

Miranda mengaku KPK belum menyampaikan kepadanya soal statusnya sebagai tersangka.
"Karena selama saya menjadi saksi-saksi di KPK yang selalu saya datangi, tidak pernah saya hindari, itu saya merasa sudah menjelaskan semua fakta-fakta," ujar Miranda Goeltom.

Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyatakan kasus suap cek pelawat tidak boleh berhenti pada Miranda Swaray Goeltom saja. KPK kata Donal harus mengungkap siapa penyandang dana cek pelawat senilai Rp 24 milliar yang dibagikan ke anggota DPR periode 1999-2004 itu.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka Donal memastikan peristiwa seperti ini akan terjadi lagi.
Ia mengatakan, "Miranda hanya sebagai eksekutor, orang yang ditanam pengusaha, kelompok tertentu di Bank Indonesia. Kalau tidak menyentuh aktor yang utama tentu para pengusaha atau kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan bisnis mereka tentu akan mencari Miranda-Miranda lain, menanam lagi di Bank Indonesia jika proses itu tidak menyentuh pada badarnya. Dan tentu publik akan menjadi korban dari kasus ini."

Donal Fariz menambahkan mekanisme pelibatan DPR dalam menyeleksi pejabat publik harus ditinjau kembali.
"Karena kasus travel cek hanya sebagian dari pemilihan pejabat publik yang terungkap dan kita menduga ada banyak kasus-kasus lain yang sama, pemilihan pejabat publik yang tidak terungkap. Kasus travel cek terungkap karena ada kesadaran Agus Condro yang ingin membongkar kasus itu dan melaporkan kepada KPK. Kasus lain karena ada saling menguntungkan tidak terungkap," papar Donal Fariz.

Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut, sekitar 25 mantan anggota DPR telah diproses hukum, di antaranya Paskah Suzetta dan Panda Nababan.

XS
SM
MD
LG