Tautan-tautan Akses

KPI Periksa TVRI Terkait Tayangan Konvensi Demokrat


Direktur Utama TVRI Farhat Syukri usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia. (VOA/Andylala Waluyo)
Direktur Utama TVRI Farhat Syukri usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia. (VOA/Andylala Waluyo)

Komisi Penyiaran Indonesia meminta penjelasan pihak TVRI atas penayangan acara konvensi Partai Demokrat.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertemu dengan direksi stasiun televisi pemerintah TVRI, Rabu (18/9), terkait tayangan panjang mengenai konvensi Partai Demokrat Minggu malam yang oleh sebuah lembaga dianggap melanggar prinsip independensi stasiun milik publik.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah ada unsur pelanggaran dalam penyiaran acara tersebut.

“Kami mengundang TVRI untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan terkait dengan (telah) melakukan siaran tunda konvensi calon presiden Partai Demokrat. Kesimpulan dari itu semua akan kami bawa dalam rapat pleno. Kami belum menyimpulkan apakah dalam penyiaran tayangan konvensi itu ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Judhariksawan menambahkan rapat pleno KPI itu nantinya akan memberikan sanksi kepada TVRI jika memang ditemukan unsur pelanggaran.

“Sanksi (yang diberikan) ada teguran, pembatasan durasi, penghentian sementara, denda administratif, bahkan ada pula pencabutan izin (siaran). Hanya berdasarkan judicial review di Mahkamah Konstitusi, pencabutan izin itu harus melalui pengadilan. Sehingga ini yang menjadi kendala kami,” ujarnya.

“KPI ini hanya sebatas pengawas isi siaran yang (hanya) mempunyai otoritas memberikan sanksi administratif berupa teguran dan pembatasan durasi program. Jadi kalau nanti ada temuan atau kesimpulan, akhirnya TVRI ini memang melanggar kita akan pilih sanksai mana yang akan cocok.”

Usai menjalani pemeriksaan di kantor KPI, Direktur Utama TVRI Farhat Syukri menegaskan tak pernah ada pesanan dari pihak mana pun termasuk Partai Demokrat terkait siaran konvensi. Pertimbangan TVRI menyiarkan itu, menurut Farhat, semata-mata asas kesamaan untuk semua partai.

“Sudah kita bicarakan, tidak melanggar itu. TVRI sudah menjadi media pemilu dan itu kita sampaikan waktu kita rapat dengan Komisi I DPR. Jadi kita menindaklanjuti, memberikan kesempatan yang sama dengan semua partai politik untuk tampil di TVRI. Itu semata-mata ada nilai berita saja, bukan iklan. Kita sama sekali tidak terima apa-apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pemantau Tayangan Televisi Indonesia Roy Thaniago dalam rilisnya mengatakan, tayangan blocking time acara konvensi calon Presiden Partai Demokrat selama dua jam di TVRI Minggu (15/9) telah melanggar Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002.

Roy mengatakan seharusnya redaksi TVRI menjaga independensi siarannya. Sebagai lembaga penyiaran publik tambah Roy, TVRI harus memberikan kesempatan pemberitaan yang sama terhadap semua partai politik.

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan stasiun televisi atau radio yang kebetulan terkait dengan partai politik peserta pemilu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengingatkan kepada media yang bersangkutan bahwa frekuensi yang digunakan adalah milik publik, bukan milik kelompok tertentu.

“Kalau memang kebetulan pemilik atau pimpinannya itu berafiliasi dengan sebuah partai, tidak bisa kita generalisir bahwa itu lembaga penyiarannya. Untuk itu sejak dua tahun yang lalu kita sudah mengingatkan bahkan kita panggil mereka. Kita mengingatkan bahwa spektrum frekuensi adalah ranah publik, penyiaran itu adalah sebesar-besarnya untuh kepentingan publik, tidak untuk golongan tertentu. Jadi mohon untuk tidak menggunakan spektrum frekuensi untuk itu,” ujarnya.

KPI, tambah Judhariksawan, juga telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait tayangan iklan partai politik peserta pemilu khususnya menyangkut pelanggaran jadwal penayangan iklan atau kampanye partai politik peserta pemilu.

Recommended

XS
SM
MD
LG