Tautan-tautan Akses

KPAI Imbau Pemerintah Lebih Serius Atasi Kekerasan Anak dalam Lingkup Pendidikan


Siswa di sebuah SD di Depok belajar di ruang kelas yang belum selesai direnovasi (Foto: dok). KPAI imbau pemerintah untuk menerapkan sekolah ramah anak sebagai kebijakan yang dapat diimplementasikan di seluruh sekolah di Indonesia.
Siswa di sebuah SD di Depok belajar di ruang kelas yang belum selesai direnovasi (Foto: dok). KPAI imbau pemerintah untuk menerapkan sekolah ramah anak sebagai kebijakan yang dapat diimplementasikan di seluruh sekolah di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar sekolah ramah anak dijadikan kebijakan nasional yang dapat diimplementasikan di seluruh sekolah di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perempuan dan Komnas HAM menggelar sidang HAM Nasional yang kedua di Hotel Royal, Jakarta, Selasa (11/12). Salah satu tema yang dibahas dalam sidang tersebut tentang kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan.

Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Apong Herlina kepada VOA menjelaskan kekerasan terhadap anak ini penting dibahas karena tingginya masalah kekerasan terhadap anak di sekolah.

Hasil temuan KPAI pada tahun 2012 mencatat dari 1026 responden anak (SD/Madrasah Ibtidaiyah(MI), SMP/MTS (Madrasah Tsanawiyah), dan SMA/MA (Madrasah Aliyah) di sembilan propinsi, 87,6 persen anak mengaku mengalami tindak kekerasan baik kekerasan fisik dan psikis di sekolah mulai dari dijewer, dipukul, dibentak, dihina, diberi stigma negatif hingga dilukai dengan benda tajam.

Menurut Apong, kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah terjadi dalam berbagai hal, baik yang dilakukan oleh guru, teman sekelas maupun teman lain kelas. Sementara itu, dikatakan Apong, sebanyak 78,3 persen anak mengaku pernah melakukan tindak kekerasan dari bentuk yang ringan sampai yang berat.

Dia mengatakan kekerasan fisik dalam bentuk tawuran, perpeloncoan saat matrikulasi organisasi siswa (MOS) dan bullying masih sangat memprihatinkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Tahun 2012, tawuran di Jabodetabek tercatat sebanyak 53 kali dengan korban meninggal sebanyak 19 orang. Selain kekerasan fisik, kekerasan seksual juga dilaporkan terjadi dalam lingkup lembaga pendidikan. Situasi ini menurut Apong sangat memprihatinkan karena seharusnya tindak kekerasan tidak terjadi di kalangan ini.

Menurut Apong, kekerasan terhadap anak di sekolah selama ini masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pembiaran kekerasan akan menjadikan anak merasakan berbagai emosi negatif seperti marah, dendam, tertekan, takut ,malu, tidak nyaman dan terancam.

"Di beberapa negara, orang yang pernah melakukan kekerasan terhadap anak, itu tidak (bisa) diterima menjadi guru. Di kita ada tidak aturan seperti itu? Tidak ada. Bahkan orang yang pernah melakukan pelecehan seksual saja bisa menjadi guru," kata Apong Herlina. "Guru (yang pernah) melakukan kekerasan seksual terhadap anal-anak tidak diapa-apakan, sekedar diberi peringatan. Selain itu, (juga masalah) sarana dan prasarana. Saat anak dikelasnya sangat banyak, sampai satu bangku berempat, itu juga akan memicu kekerasan," tambah Apong.

Laporan hasil survey yang dilakukan Lembaga Studi Agama dan Filsafat bersama Unicef tahun 2010 ditiga pesantren di Garut yaitu Pesantren Persis, Pesantren Ma'had Darul Arqam dan Pesantren Annur Cilawu menyatakan 40 persen santri di pesantren tersebut pernah dimarahi, 27 persen dilecehkan sedangkan dipukul mapun ditampar enam persen.

Pelakunya adalah guru, kakak kelas atau senior maupun teman sekelas. Menurut Direktur Lembaga Studi Agama dan Filsafat Iqbal Hasanudin pihaknya telah melakukan dilog-dialog dengan pendidik di pesantren tersebut.

"Dialog-dialog yang terkait dengan pemahaman terhadap agama dan kita mendorong para ustadz atau para guru bisa lebih berpihal pemahaman agama yang ramah pada anak," kata Iqbal Hasanudin.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mustaqfirin membantah jika dikatakan pihaknya tidak serius mengatasi kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Kekerasan di sekolah kata Mustaqfirin disebabkan oleh beberapa hal diantaranya karena kondisi sekolah yang kurang nyaman dan juga kurikulum sekolah. Pihaknya kata Mustaqfirin akan melakukan sosialisasi terkait sekolah ramah anak.

"Makanya kurikulum tahun 2013 ini, nanti akan bisa menjadi semacam titik tumpu awal untuk secara komprehensif menata bagaimana kita menghadapi satu kultur baru dimana anak-anak harus sadar tentang haknya, sadar tentang harus menghargai kepada orang lain dan sadar untuk tidak melakukan tindak kekerasan," kata Mustaqfirin.

Wakil Ketua KPAI Apong Herlina mendesak agar sekolah ramah anak dijadikan kebijakan nasional yang dapat diimplementasikan di seluruh sekolah di Indonesia, dengan didukung oleh struktur, aparatur dan program berkelanjutan berbasis integrasi prinsip penyelenggaraan pendidikan yang menghormati HAM dan prinsip perlindungan anak.

Recommended

XS
SM
MD
LG