Tautan-tautan Akses

Ketua DPR Setya Novanto Mengundurkan Diri


Setya Novanto usai memberikan keterangan di sidang MKD di Jakarta hari Senin 7/12. (VOA/Fathiyah)
Setya Novanto usai memberikan keterangan di sidang MKD di Jakarta hari Senin 7/12. (VOA/Fathiyah)

Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Surat pengunduran diri itu disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan MKD Rabu malam (16/12).

Setya Novanto mundur setelah terkait salah satu skandal politik terbesar di Indonesia tahun ini, dimana ia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang akan habis pada tahun 2021.

Pencatutan nama itu terdengar jelas dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan presiden direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Pasific Place, Jakarta Pusat. Dalam sidang MKD sebelumnya, Maroef Sjamsoeddin yang juga mantan Wakil Kepala Badan Inteljen Negara BIN mengaku merekam pembicaraan mereka sesuai anjuran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, yang memintanya untuk melaporkan setiap interaksi yang dilakukan oleh siapa pun perihal perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.

Dalam rekaman pembicaraan yang kini sedang diselidiki aparat Kejaksaan Agung itu, Setya Novanto, yang juga dikenal sebagai politikus Partai Golkar, dan Riza Chalid meminta saham 20%, dimana 11% di antaranya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan sisa 9% untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saham ini dikatakan penting untuk melobby perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setya Novanto juga meminta diberi saham satu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan mendesak PT Freeport Indonesia agar menjadi investor dan pembeli hasil proyek tersebut.

Dalam rekaman pembicaraan itu juga disebut nama Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan sebanyak 66 kali. Ketika dipanggil Majelis Kehormatan Dewan hari Senin (14/12), Luhut menegaskan bahwa ia tidak mengetahui soal pertemuan tersebut. Dia mengatakan bahwa perpanjangan PT Freeport Indonesia baru dapat diajukan paling cepat dilakukan tahun 2019, dua tahun sebelum masa berakhir PT Freeport di Indonesia. Ini merupakan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Hal inilah, ujar Luhut, yang disarankannya kepada Presiden Joko Widodo ketika menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Ditambahkannya, Presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan bahwa perpanjangan PT Freeport Indonesia harus diajukan pada tahun 2019 dengan mengajukan lima syarat negosiasi perpanjangan yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham dan industri pengolahan.

Pengunduran diri Setya Novanto hanya beberapa saat sebelum Majelis Kehormatan Dewan mengumumkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan.

Recommended

XS
SM
MD
LG