Tautan-tautan Akses

Kehamilan Tidak Diinginkan Penyebab Utama Perkawinan Anak di Yogya


Seorang anak perempuan yang sedang bersiap untuk menyusui bayinya sebagai ilustrasi. (Photo: AFP/Yusuf Wahil)
Seorang anak perempuan yang sedang bersiap untuk menyusui bayinya sebagai ilustrasi. (Photo: AFP/Yusuf Wahil)

Pemerintah telah menyusun sejumlah aturan untuk menekan angka perkawinan anak. Salah satunya melalui persyaratan dispensasi menikah, yang harus dimiliki pasangan di bawah usia ideal menurut undang-undang.

Namun nampaknya persyaratan itu tidak mampu mengerem secara maksimal laju perkawinan anak. Ada kondisi yang menyebabkan pengadilan agama, mau tidak mau akhirnya mengeluarkan dispensasi menikah. Di Yogyakarta misalnya, sekitar delapan puluh persen penyebab perkawinan anak adalah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Seperti dipaparkan Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kehamilan tidak diinginkan, hampir di semua kabupaten dan kota di Yogyakarta, menjadi penyebab utama dari pernikahan anak,” ujar Erlina dalam diskusi daring, Selasa (12/1).

Perkawinan Anak di Indonesia. (Foto: Courtesy/Armin Hari)
Perkawinan Anak di Indonesia. (Foto: Courtesy/Armin Hari)

Pencegahan di Tingkat Desa

Memaparkan data sepanjang 2018-2020, Erlina menyebut secara umum selain KTD, faktor yang mendorong perkawinan anak di Yogyakarta adalah karena anak menjalani pacaran cukup lama. Penyebab lain adalah permintaan anak sendiri atau justru sebaliknya, desakan dari orang tua. Faktor eksternal juga ditemukan, berupa desakan masyarakat karena alasan tertentu.

Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2 DIY. (Foto: VOA/Nurhadi)
Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2 DIY. (Foto: VOA/Nurhadi)

Meski sangat kecil, ada juga permintaan dispensasi menikah karena alasan agama. Dalam kasus ini, orang tua menemukan anak mereka sudah terpapar informasi bermuatan perilaku seks. Mereka kemudian memutuskan menikahkan anaknya, karena tidak ingin melanggar hukum agama.

Yogyakarta mendorong pencegahan perkawinan anak di tingkat desa. Kondisi ideal yang diharapkan adalah desa mampu memastikan warganya menikah minimal pada usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Pemerintah provinsi mendorong desa menyusun peraturan desa (Perdes) untuk mengatur hal ini, sehingga ada sinergi program di tingkat nasional hingga desa. Jika muncul kepedulian desa, ketika ada warga mereka mencari surat pengantar dispensasi menikah, upaya pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin. Erlina menambahkan, jikapun terpaksa terjadi, dampak buruk perkawinan anak dapat ditekan.

“Jikapun terjadi, keluarga baru itu bisa berlangsung dengan lebih baik. Kelanjutan keluarga yang terbentuk bisa didampingi untuk memastikan kehidupan keluarga baru itu menjadi ideal,” lanjut Erlina.

Dispensasi Bukan Kambing Hitam

Persoalan kehamilan yang tidak diinginkan ini juga menjadi beban bagi Pengadilan Agama (PA), sebagai lembaga yang mengeluarkan surat dispensasi perkawinan. Imron Rosyadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DI Yogyakarta, mengaku lembaga tersebut sering dinilai terlalu mudah mengeluarkan dispensasi. Padahal, jika dirunut surat dispensasi bukan akar masalah dari tingginya angka perkawinan anak saat ini.

Masalah pokoknya, kata Imron, salah satunya adalah kehamilan anak itu sendiri.

Imron Rosyadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DI Yogyakarta. (Foto: VOA/Nurhadi)
Imron Rosyadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DI Yogyakarta. (Foto: VOA/Nurhadi)

“Kadang-kadang, Pengadilan Agama itu dituduh terlalu mudah untuk mengabulkan dispensasi kawin. Ketika yang dihadapi itu sudah terjadi kehamilan, maka sesunguhnya yang dipertimbangkan oleh hakim itu bukan satu anak, tetapi dua orang anak,” kata Imron.

Yang disebut dua anak oleh Imron, bukanlah dua pasangan dalam kawin anak. Namun bayi yang ada di dalam kandungan calon pengantin perempuan, yang menurut definisi hukum juga disebut anak.

Hakim harus mempertimbangkan bagaimana nasib anak dalam kandungan itu, jika kemudian lahir tanpa perkawinan sehingga memperoleh stigma di masyarakat. Selain itu, manusiawi ketika hakim berharap, bahwa dengan dispensasi kawin yang diberikan, anak yang ada dalam kandungan itu setidaknya memiliki harapan hidup dalam jaminan ekonomi lebih baik.

Kehamilan Tidak Diinginkan Penyebab Utama Perkawinan Anak di Yogya
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:29 0:00

Faktor kedua, lanjut Imron, adalah persoalan budaya dan hubungan sosial masyarakat. Ada kelompok masyarakat yang sangat sensitif dalam kaitan kawin anak ini. Bukan tidak mungkin, jika tidak keluar dispensasi kawin yang memungkinkan dua anak menikah, persoalan pidana justru muncul.

“Karena kalau sudah begitu dianggap sebagai memalukan keluarga besar, sehingga bisa terjadi permusuhan antar dua keluarga. Jadi sebenarnya, hakim di dalam masalah dispensasi ini sudah melihat dari berbagai aspek,” tambah Imron.

Imron juga mengutip data hasil penelitian Australia-Indonesia Partnership for Justice (APIJ) yang menyebut, bahwa satu dari empat perkawinan anak berakhir dengan perceraian. Penelitian ini, menurut Imron dilakukan dengan mengambil contoh 5.000 kasus perkawinan anak dengan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Seorang anak perempuan yang sedang menjaga bayinya, sebagai ilustrasi. (Photo: AFP/Yusuf Wahil)
Seorang anak perempuan yang sedang menjaga bayinya, sebagai ilustrasi. (Photo: AFP/Yusuf Wahil)

KTD Harus Diatasi Dahulu

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Yogyakarta, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro khawatir, pendekatan legal konstitusional tidak akan menyelesaikan masalah ini. Pendekatan itu, misalnya dengan mempersulit kelurgnya dispensasi atau menyusun peraturan di tingkat desa, tidak akan berdaya menghadapi kasus KTD.

Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro, Ketua LPM Yogyakarta. (Foto: VOA/Nurhadi)
Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro, Ketua LPM Yogyakarta. (Foto: VOA/Nurhadi)

“Dibuat peraturan seperti apapun, kalau sudah terjadi KTD itu akan sulit sekali kita mencegah terjadinya pernikahan. Saya tidak yakin dengan proses yang seperti ini, kewenangannya akan sangat sulit. Sejauh mana, Pengadilan Agama itu bisa menolak, pada kenyataanya kan yang ditolak sangat sedikit, karena kalau sudah terjadi KTD, kira sangat kesulitan,” papar Notonegoro.

Notonegoro yakin, dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agam telah melalui proses yang tidak sederhana. Karena itulah, aturan tidak menjadi jalan keluar tunggal dari masalah ini.

Pernikahan anak, pada kenyataannya oleh sebagian masyarakat, dianggap sebagai jalan keluar atas apa yang terjadi. Artinya, lanjut Notonegoro, masalahnya ada pada apa yang menyebabkan timbulnya perkawinan anak, yang dalam hal ini mayoritas disebabkan KTD. Perhatian seluruh pihak, harus beralih dari proses perkawinan anak, ke arah yang lebih dalam yaitu mencegah KTD tidak terjadi. Pemerintah desa bisa membuat peraturan, tetapi fokusnya harus benar.

“Hasil produk hukum itu sendiri, misalnya peraturan desa, saya tidak yakin akan menjamin menurunnya angka pernikahan dini. Jadi, kalaupun peraturan desa itu akan dibuat, kita harus melihat ini sebagai suatu elemen yang tidak bisa berdiri sendiri,” ujarnya.

Peraturan desa, lanjut Notonegoro, harus dibarengi dengan program-program lain, yang bisa mencegah akar masalah agar tidak terjadi.

“Sebagaian besar perkawinan dini terjadi karena KTD, berarti selama KTD ini tidak bisa kita cegah, pernikahan dini akan terus terjadi,”lanjut menantu Sultan HB X ini. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG