Tautan-tautan Akses

Kebakaran Hutan Terus Terjadi Karena Kurangnya Pengawasan


Petugas berusaha memadamkan api di hutan di Pekanbaru, Riau. (Foto: Dok)
Petugas berusaha memadamkan api di hutan di Pekanbaru, Riau. (Foto: Dok)

BNPB mengatakan 99 persen kebakaran hutan dan lahan gambut terjadi karena sengaja dibakar dan terus terjadi karena adanya pembiaran dan pengawasan yang kurang ketat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terus berulang karena adanya pembiaran dan kurangnya pengawasan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (15/10) mengatakan saat ini lembaganya telah mengerahkan sembilan helikopter untuk memadamkan api di sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.

Helikopter digunakan untuk pemboman air di daerah titik api yang sulit dijangkau oleh petugas pemadam kebakaran hutan, ujarnya. Dari sembilan helikopter tersebut, empat unit helikopter dikerahkan untuk kebakaran hutan di Sumatera Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, sedangkan Riau dan Kalimantan lainnya masing-masing satu unit helikopter, tambahnya.

Selain menggunakan helikopter, kata Sutopo, BNPB juga membuat hujan buatan guna mengurangi jumlah titik api yang ada.

"Asap masih banyak terjadi di Sumatera Selatan dan Riau bahkan di Sumatera Utara pun telah terkena dampak asap dari Riau. Kalimantan masih sama, terbanyak ada di Kalimantan Tengah lebih dari 200 hotspot kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Timur artinya hotspot masih banyak," ujarnya.

Lebih lanjut, Sutopo menyatakan 99 persen kebakaran hutan dan lahan gambut terjadi karena sengaja dibakar. Ini terus terjadi, menurutnya, karena adanya pembiaran dan pengawasan yang kurang ketat.

Pola kebakaran ini, lanjutnya, terjadi setiap tahun. Berdasarkan pola hotspot dari 2006 sampai sekarang, kata Sutopo, di Sumatera puncaknya selama lima bulan yaitu Juni sampai Oktober. Sedangkan di Kalimantan, puncaknya selama tiga bulan mulai dari Agustus.

Meskipun Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang Kehutanan, Undang-undang Lingkungan hidup dan juga Undang-undang perkebunan yang cukup kuat untuk mengendalikan kebakaran lahan hutan tetapi dalam prakteknya di lapangan peraturan tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Berulangnya kasus kebakaran hutan juga disebabkan rendahnya hukuman dan denda yang diberikan kepada mereka yang melakukan pembakaran, ujarnya.

"Hukuman satu, dua tahun tidak bisa menimbulkan efek jera. Sementara untuk mendapatkan aktor di balik semuanya itu kesulitan karena dalam proses hukum memerlukan barang bukti dan saksi-saksi kenyataannya sering akhirnya melemahkan," ujarnya.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kurniawan Sabar mengatakan skema penguasaan sumber daya alam dan hutan di Indonesia itu diletakan oleh skema ekspansi dan monopoli atas penguasaan lahan yang dilakukan oleh koorporasi besar.

Menurutnya, perkebunan sawit, Hak Pengusahaan Hutan, Hutan Tanaman Industri dan pertambangan menguasai sekitar 56,5 juta kawasan hutan yang ada di Indonesia.

Kondisi ini, lanjutnya, yang menyebabkan terus terjadinya kebakaran hutan. Untuk itu diperlukan tindakan tegas dari pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran hutan, ujarnya.

"Sudah saatnya pemerintah secara tegas langsung mencabut izin dari perusahaan tersebut kemudian mereview terhadap izin-izin yang baru dikeluarkan apalagi soal membuka hutan alam dan lahan gambut. Sampai sekarang keseriusan ini tidak menjadi satu upaya yang baik yang dimajukan oleh pemerintah kita," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG