Tautan-tautan Akses

Kasus Kematian George Floyd: Satu Mantan Polisi Lainnya Divonis 2,5 Tahun Penjara


Mantan petugas polisi, Thomas Lane, terlihat dalam foto tahanan Penjara Hennepin County di Minneapolis, Minneapolis, pada 3 Juni 2020. (Foto: Hennepin County Sheriff's Office/Handout via Reuters)
Mantan petugas polisi, Thomas Lane, terlihat dalam foto tahanan Penjara Hennepin County di Minneapolis, Minneapolis, pada 3 Juni 2020. (Foto: Hennepin County Sheriff's Office/Handout via Reuters)

Seorang hakim federal pada hari Kamis (21/7) memvonis mantan polisi bernama Thomas Lane hukuman penjara selama 2,5 tahun atas perannya dalam kematian George Floyd pada Mei 2020 di Minneapolis, Minnesota.

Hakim Distrik Amerika Serikat Paul Magnuson menjatuhkan hukuman itu, menyusul pengakuan Lane pada Februari lalu bahwa ia telah melanggar hak-hak sipil Floyd. Pihak berwenang mengatakan, Lane tidak memberikan perawatan medis kepada Floyd ketika polisi lain, Derek Chauvin, menggunakan lututnya untuk menekan tengkuk Floyd – yang diborgol – ke tanah selama lebih dari sembilan menit. Floyd berulang kali mengatakan dirinya tidak bisa bernapas. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setempat.

Kasus itu memantik perhatian nasional, karena kematian Floyd, seorang warga berkulit hitam, telah memicu gelombang unjuk rasa di Minneapolis, Minnesota, dan di seantero Amerika dan dunia untuk menentang ketidakadilan rasial dan perlakuan polisi terhadap kelompok minoritas.

Chauvin sendiri telah divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua secara tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan penghilangan nyawa tingkat dua dalam persidangan negara bagian pada April 2021. Ia divonis hukuman 22,5 tahun penjara untuk ketiga dakwaan itu.

Lane, yang belum lama bergabung dengan kepolisian, menahan kaki Floyd selagi Chauvin menekan lututnya ke tengkuk Floyd ke tanah. Dua polisi lain yang terlibat dalam peristiwa itu, J. Alexander Kueng dan Tou Thao, juga diputus bersalah telah melanggar hak-hak sipil Floyd dan akan menjalani sidang vonis hukuman nanti.

Pada Mei lalu, Lane mengaku bersalah atas dakwaan membantu dan bersekongkol menghilangkan nyawa seseorang dan menerima hukuman tiga tahun penjara. Sementara dua polisi lainnya akan menghadiri persidangan negara bagian pada Januari mendatang.

Jaksa federal dalam kasus ini menuntut hukuman hingga 6,5 tahun penjara. Pengacara Lane mengajukan agar hukuman hanya lebih dari dua tahun saja, dengan alasan Lane tidak melakukan kesalahan sebesar tiga polisi lainnya dalam kasus kematian Floyd. Pengacaranya mengatakan bahwa Lane dua kali menanyakan apakah posisi Floyd sebaiknya menghadap dirinya. [rd/em]

Forum

XS
SM
MD
LG