Tautan-tautan Akses

Karzai: KPU Afghanistan akan Selesaikan Sengketa Pemilu


Presiden Afghanistan Hamid Karzai mengeluarkan dekrit soal pemilu (10/8).
Presiden Afghanistan Hamid Karzai mengeluarkan dekrit soal pemilu (10/8).

Presiden Karzai mengeluarkan dekrit yang memberi wewenang KPU untuk menentukan keputusan akhir atas hasil-hasil pemilu.

Presiden Afghanistan Hamid Karzai telah mengeluarkan sebuah dekrit yang memberi wewenang kepada Komisi Pemilu Independen untuk menentukan keputusan terakhir atas hasil-hasil pemilu.

Keputusan hari Rabu tersebut merupakan upaya terbaru untuk menyelesaikan kebuntuan yang telah mengganggu parlemen Afghanistan sejak pelantikan bulan Januari.

Sebuah pengadilan khusus di Afghanistan dibentuk oleh Presiden Hamid Karzai, mendiskualifikasi 62 anggota parlemen, atau seperempat dari 249 anggota majelis rendah, setelah penyelidikan atas tuduhan kecurangan pemilih besar-besaran dalam pemilu parlemen bulan September lalu. Tetapi, para pengecam mengatakan pengadilan tersebut merupakan upaya tidak sah oleh Presiden Afghanistan itu untuk merombak parlemen agar lebih sesuai dengan keinginannya.

Presiden Hamid Karzai mengatakan, Rabu, Komisi Pemilu Independen kini akan bertanggungjawab dalam memutuskan apakah ada anggota parlemen yang seharusnya dipecat. Dekrit tersebut membubarkan pengadilan pemilu khusus, sementara Presiden Karzai mengatakan pengadilan tidak memiliki cukup kekuatan untuk mengubah hasil pemilu.

Para pejabat Komisi Pemilu Independen hari Rabu menyambut baik dekrit presiden tersebut dan membantah laporan bahwa dekrit tersebut mengharuskan komisi itu untuk mematuhi putusan pengadilan khusus sebelumnya.

Keputusan akhir dari pemilu bulan September lalu untuk majelis rendah tidak diumumkan hingga tanggal 1 Desember, setelah para pejabat mengkaji sekitar 5.000 klaim kecurangan. Tuduhan-tuduhan termasuk penghitungan suara dan intimidasi pemilih oleh para tukang pukul lokal.

Komisi Pemilu Independen mendiskualifikasi seperempat suara dan 24 kandidat yang ada di kursi pemenang.

XS
SM
MD
LG