Tautan-tautan Akses

Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat Terkait Protokol Kesehatan


Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (16/11/2020). (Foto: VOA)
Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (16/11/2020). (Foto: VOA)

Kapolri Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi karena dinilai tidak menegakkan aturan protokol kesehatan.

Kapolri Idham Azis mengambil sejumlah tindakan tegas atas pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Corona. Salah satunya dengan mencopot Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi dari jabatannya.

Juru bicara Polri, Argo Yuwono mengatakan, pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tanggal 16 November 2020. Kendati demikian, Argo tidak merinci peristiwa yang dinilai melanggar protokol kesehatan tersebut.

"Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang menjabat Kapolda Jawa Timur diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya," jelas Argo Yuwono di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Argo menambahkan penyidik kepolisian juga telah memanggil sejumlah orang untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab. Beberapa di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, walikota Jakarta Pusat, Kantor Urusan Agama dan sejumlah tamu. Acara tersebut diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi ini tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani kasus tersebut," tambah Argo.

Juru Bicara Polri Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin (16/11/2020). (Foto: VOA)
Juru Bicara Polri Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin (16/11/2020). (Foto: VOA)

Adapun Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga meminta aparat keamanan untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan. Menurutnya, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak tegas dalam memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Ia juga menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu (14/11) lalu. Kata Mahfud, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," jelas Mahfud secara online pada Senin (16/11/2020).

Mahfud menambahkan pemerintah mendapat keluhan dari berbagai kalangan yang telah berjuang mengatasi penyebaran corona atas pelanggaran protokol kesehatan. Antara lain dari dokter, relawan dan TNI-Polri.

"Mereka mengeluh seakan perjuangan itu dianggap tidak dihargai sama sekali, bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan," tambah Mahfud.

Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat Terkait Protokol Kesehatan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:42 0:00

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kepada VOA, pemerintah provinsi siap memberikan keterangan kepada polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Rizieq Shihab. Ia menjelaskan pemerintah provinsi juga telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada penyelenggara acara terkait pelanggaran tersebut.

"Pemprov melaksanakan berbagai kebijakan dan keputusan kami tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, peraturan daerah dan peraturan gubernur," jelas Ahmad Riza Patria kepada VOA, Senin (16/11/2020) malam.

Riza Patria menjelaskan total denda yang ditarik pemerintah provinsi karena pelanggaran protokol kesehatan telah mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Kata dia, Jakarta juga telah memiliki regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang telah disepakati bersama DPRD. Selain itu, pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi juga cukup besar dengan melibatkan sekitar 5.000 PNS Jakarta dengan bantuan TNI-Polri, serta ormas-ormas. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG