Tautan-tautan Akses

Jurnalis AS yang Dipenjara di Myanmar, Pulang ke AS


Dalam foto yang disediakan oleh Richardson Center, mantan Duta Besar AS untuk PBB Bill Richardson (kanan), berpose dengan jurnalis Danny Fenster di Naypyitaw, Myanmar, 15 November 2021. (The Richardson Center via AP)
Dalam foto yang disediakan oleh Richardson Center, mantan Duta Besar AS untuk PBB Bill Richardson (kanan), berpose dengan jurnalis Danny Fenster di Naypyitaw, Myanmar, 15 November 2021. (The Richardson Center via AP)

Setelah mendekam 176 hari di penjara Myanmar, jurnalis AS Danny Fenster akhirnya bebas dan kini dalam perjalanan pulang ke AS.

Fenster, 37, dibebaskan pada Senin (15/11), beberapa hari setelah pengadilan Yangon memvonisnya 11 tahun penjara atas dakwaan yang dijatuhkan oleh junta.

Setelah berbagai laporan mengenai kemungkinan pembebasannya, juru bicara militer Myanmar Brigadir Jenderal Zaw Min Tun mengonfirmasi kepada VOA bahwa Fenster telah diizinkan pulang ke AS.

Pembebasannya terjadi setelah perundingan antara pemerintah militer Myanmar dan para pejabat AS, termasuk mantan anggota kongres dan duta besar untuk PBB, Bill Richardson.

Foto-foto memperlihatkan Fenster dengan Richardson dekat sebuah pesawat yang diduga akan mengangkutnya ke AS lewat Qatar.

“Kami sangat bersyukur Danny akhirnya bisa berkumpul lagi dengan orang-orang tersayang, yang telah mendukungnya selama ini," kata pernyataan dari Richardson.

Pembebasan Fenster itu terjadi setelah Richardson mengadakan pembicaraan tatap muka dengan pemimpin junta Jenderal Min Aung Hlaing di Myanmar, menurut sebuah pernyataan dari The Richardson Center, LSM yang menyediakan bantuan logistik untuk Richardson.

Jurnalis AS Danny Fenster pada 2018. Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Jumat, 12 November 2021.
Jurnalis AS Danny Fenster pada 2018. Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Jumat, 12 November 2021.

Fenster dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pekan lalu karena mendorong pembangkangan terhadap militer, ikut perkumpulan yang melanggar hukum, dan melanggar undang-undang imigrasi.

Pria berusia 37 tahun itu sebenarnya dijadwalkan akan diadili pada Selasa ini atas tuduhan terorisme dan penghasutan, yang bisa mengganjarnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta Februari dan menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi.

Lebih dari 1.200 orang telah tewas karena tindakan keras pasukan keamanan terhadap perbedaan pendapat, menurut kelompok-kelompok pemantau lokal.

Pers juga dalam keadaan tercekik karena junta berusaha memperketat kontrol arus informasi, membatasi akses internet, dan mencabut izin media lokal. [lt/uh/vm]

Recommended

XS
SM
MD
LG