Tautan-tautan Akses

Jombang, Tempat Penampungan Ilegal Limbah B3 Terbesar di Jatim


Warga melintasi jalan dari tumpukan limbah abu slag alumunium (Foto: VOA/Petrus Riski).
Warga melintasi jalan dari tumpukan limbah abu slag alumunium (Foto: VOA/Petrus Riski).

Menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni, sejumlah aktivis lingkungan mengungkapkan keprihatinan mereka mengenai pencemaran lingkungan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Diperkirakan lebih dari 100 juta ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang secara sembarangan di lahan terbuka, dekat permukiman, sawah, kebun, dan sungai di Jombang, selama lebih dari 40 tahun.

Diperkirakan lebih dari 100 juta ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa abu slag alumunium dibuang di sekitar permukiman warga, area persawahan dan perkebunan, serta sekitar sungai irigasi di Jombang. Praktek pembuangan dan penimbunan limbah B3 ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih 40 tahun. Pembuangan limbah B3 ini terkait aktivitas masyarakat yang mengolah limbah B3 abu slag alumunium menjadi bahan kebutuhan rumah tangga atau dilebur kembali menjadi batangan alumunium.

Direktur Eksekutif Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Prigi Arisandi mengatakan, aktivitas pembuangan limbah secara sembarangan sudah dapat dipastikan mencemari lingkungan, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dampak limbah tidak hanya dirasakan masyarakat Jombang tapi juga masyarakat di daerah-daerah lain karena senyawa beracun yang terkandung dalam limbah abu slag alumunium telah mencemari sungai.

“Ya kita ini akan merasakan dampaknya, kalau kita lihat bagaimana kemudian bahan berbahaya dan beracun itu ditimbun di perairan, ada di sumber-sumber mata air, kemudian di pematang sawah, bahkan juga yang menjadi kita khawatir itu untuk bendungan saluran air irigasi. Ini kan juga berbahaya karena memang di dalam asalum, kita menyebutnya ini asalum, abu slag alumunium ini, ini kan mengandung senyawa-senyawa yang beracun. Bahkan kita juga menengarai ada semacam yang sifatnya karsinogen, dan itu dia akan bereaksi dengan air, dan yang menjadikan kita cemas adalah itu kemudian lari ke Kali Surabaya,” kata Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Yudhi Ardiyanto, mengakui aktivitas pengolahan limbah alumunium yang berbahaya ini telah berlangsung puluhan tahun. Yudhi mengungkapkan telah melakukan penelitian dampak kesehatan di lokasi yang terdapat timbunan limbah B3, dan menemukan adanya gangguan kesehatan yang dialami oleh warga.

“Pernah melakukan penelitian, bahwa memang di sini ISPA khususnya di Sumobito, Kesamben, peningkatannya cukup signifikan. Kemudian dari pemeriksaan ibu hamil, juga ditengarai sudah ada yang livernya terganggu, jadi ditengarai dari abu ini. Kita melakukan penelitian terkait dengan resiko kesehatan itu, itu 2016 kita lakukan bersama teman-teman Dinas Kesehatan, ya sudah kita ingatkan sebetulnya dari dulu,” jelas Yudhi Ardiyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.

Tanggul sungai dari tumpukan limbah abu slag alumunium (Foto: VOA/Petrus Riski).
Tanggul sungai dari tumpukan limbah abu slag alumunium (Foto: VOA/Petrus Riski).

Pembuangan limbah B3 abu slag alumunium terjadi karena banyaknya industi kecil pengolahan limbah alumunium. Menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, ada 88 industri kecil dan sedang di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Sumobito. Sementara menurut catatan Ecoton, ada 136 pengusaha tingkatkecil, sedang, dan besar di Sumobito dan Kesamben, yang menerima limbah dari 11 industri besar di Surabaya, Gresik, Mojokerto, Bandung, Bekasi, Tangerang dan Karawang.

Pengurus Asosiasi Pengusaha Aluminium Indonesia (Aspalindo) Jombang, Jarot Subiyantoro mengatakan, banyak pelaku industri pengolahan limbah di Jombang pada awalnya tidak mengetahui kategori bahan yang diolah termasuk limbah B3. Menurutnya, peraturan perundangan baru diterbitkan pada 2009, dan sosialisasinya baru diterima pada 2011.

“Empat puluh tahun lebih, kita belum lahir sudah ada industri seperti ini, tapi waktu itu belum ada peraturan yang mengatur dan lain sebagainya. Karena adanya Undang-undang Tahun 2009 itu akhirnya dikatakan masuk kategori B3 itu. Jadi adanya sosialisasi baru kita tahu, tahun 2011 baru ada sosialisasi, sebelumnya tidak tahu karena perusahaan di sini itu sebelum ada Undang-undang itu sudah melakukan kegiatan seperti ini. Ya rata-rata dimanfaatkan lagi sebagian dicetak untuk batangan alumunium lagi,” jelasnya.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Timur, Bali Nusa Tenggara, KLHK, Beny Bastiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pengamanan dan penyegelan wilayah-wilayah yang secara uji sampling telah terbukti mengandunglimbah B3.

Selain penindakan hukum, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jombang, juga melakukan langkah-langkah penanganan lingkungan yang telah tercemar limbah B3.

“Ada beberapa proses penyelesaian, dan kami pada saat ini melakukan pengamanan wilayah-wilayah yang terdampak dan mengandung limbah B3 yang sudah kita ambil samplenya. Untuk saat ini kita melakukan penyegelan di kantong-kantong atau di lokasi-lokasi yang dianggap itu sudah dilakukan sampling dan itu terbukti ada limbah B3-nya,” kata Beny Bastiawan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Timur, Bali Nusa Tenggara, KLHK.

Prigi Arisandi mengatakan, penanganan limbah B3 abu slag alumunium sebenarnya dapat dilakukan, dengan terlebih dahulu mengetahui besaran limbah yang dibuang oleh sumber utama yaitu industri primer.

“Jadi kan ada neraca sebenarnya, ada neraca yang harus dihitung sumber utama atau produksi primer tadi, kayak Maspion contohnya, itu kan dia tahu sebenarnya bagaimana besar volume buangannya dan ke mana dibuangnya, ini harus dikendalikan. Karena selama ini memang yang mengambil untung industri besar ini, yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan hidup,” jelas Prigi Arisandi.

Jombang Tempat Penampungan Ilegal Limbah B3 Terbesar di Jawa Timur
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:22 0:00

Prigi menolak gagasan bahwa pemulihan lingkungan yang tercemar akibat pembuangan limbah B3 secara sembarangan harus menggunakan uang negara. Menurutnya, industri besar yang seharusnya menanggung biaya pemulihan lingkungan.

“Ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) adalah mahalnya biaya pemulihan atau clean up. Karena kemarin sudah dihitung oleh Dirjen Pengolahan Sampah dan Limbah B3, itu akan menghabiskan biaya sekitar Rp. 29 Milyar untuk memulihkan lahan sepanjang 40 meter persegi, padahal temuan kami di empat kecamatan ini ada kurang lebih puluhan ribu meter persegi timbunan asalum, abu slag alumunium di empat kecamatan," kata Prigi.

"Artinya apa, ada biaya triliunan rupiah, dan kita tidak rela kemudian negara, APBN, harus menanggung beban ini, karena ada induknya, ada industri primer. Mereka harus dilibatkan atau diikutkan, harusnya mengolah tapi malah menjual,” imbuhnya. [pr/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG