Tautan-tautan Akses

Jokowi Tegaskan Telegram Diblokir Demi Keamanan Negara


Presiden Joko Widodo di kantor Partai Nasional Demokrat Jakarta Minggu 16 Juli 2017. (Foto: Courtesy Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Joko Widodo di kantor Partai Nasional Demokrat Jakarta Minggu 16 Juli 2017. (Foto: Courtesy Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko Widodo mengatakan langkah Pemerintah menutup aplikasi Telegram adalah untuk mencegah meluasnya paham radikalisme.

Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir jejaring sosial Telegram. Pemerintah menilai, Telegram banyak disalahgunakan untuk penyebaran ajaran radikal yang mengarah kepada terorisme.

Presiden Joko Widodo di kantor Partai Nasional Demokrat Jakarta Minggu (16/7) mengakui langkah Pemerintah menutup aplikasi Telegram ini untuk mencegah meluasnya paham radikalisme.

Jokowi Tegaskan Telegram Diblokir Demi Keamanan Negara
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

“Pemerintah kan sudah mengamati lama. Sudah mengamati lama. Dan kita, negara ini kan mementingkan keamanan. Keamanan negara, keamanan masyarakat. Oleh sebab itu, keputusan itu dilakukan,” ujar Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengatakan, ada ribuan konten dalam Telegram yang dapat dikategorikan mengganggu keamanan negara.

“Karena memang tidak hanya satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tapi ribuan yang ada disitu yang dikategorikan akan mengganggu keamanan negara ini. Mengganggu keamanan masyarakat. Lha kenyataannya masih ada ribuan yang lolos dan digunakan. Baik digunakan untuk membangun komunikasi antar negara untuk hal-hal yang berkait dengan terorisme,” lanjut Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi meminta masyarakat tak perlu cemas dengan pemblokiran Telegram. Toh, menurutnya, masih banyak aplikasi lain yang dapat menggantikan fungsi Telegram.

Pemerintah hanya menutup akses untuk layanan versi situs Web, sementara untuk versi aplikasi, Telegram masih bisa digunakan dengan bebas.

Menkominfo Rudiantara pada Sabtu (15/7) mengatakan, konten yang ada di Telegram di antaranya mengenai radikalisme, paham kebencian dan cara merakit bom. Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Semua platform yang menimbulkan konten negatif itu selalu kita awasi. Dalam artian bertentangan dengan aturan regulasi. Nah, Telegram, ini banyak mengandung konten radikalisme terorisme. Kami bekerjasama dengan institusi yang berkompeten di bidang ini. Seperti Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN),” ujar Menkominfo Rudiantara.

Pavel Durov, pendiri Telegram dalam keterangan tertulisnya mengakui kelalaiannya karena tidak merespon permintaan Kemenkominfo dengan cepat.

Tim Telegram lanjut Durov juga sudah mengirimkan email ke Kemenkominfo untuk membentuk saluran komunikasi langsung yang memungkinkan keduanya bekerjasama dalam mengidentifikasi dan menghalangi propaganda teroris di masa depan.

Untuk menghindari kesalahan komunikasi yang sama di kemudian hari, Telegram membentuk tim moderator yang mampu berbahasa Indonesia untuk dapat memproses laporan konten yang berhubungan dengan teroris secara cepat dan akurat. [al/ab]

XS
SM
MD
LG