Tautan-tautan Akses

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen


Staf BPJS Kesehatan Kediri, Jawa Timur dalam sosialisasi di sebuah ajang pameran. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)
Staf BPJS Kesehatan Kediri, Jawa Timur dalam sosialisasi di sebuah ajang pameran. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)

Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas pelayanan peserta mandiri. Ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken pada 24 Oktober 2019. Iuran ini akan berlaku mulai tahun 2020.

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari iuran sebelumnya. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku awal 2020.

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:53 0:00

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Loket pendaftaran BPJS Kesehatan hingga ke daerah-daerah terpencil untuk memaksimalkan layanan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)
Loket pendaftaran BPJS Kesehatan hingga ke daerah-daerah terpencil untuk memaksimalkan layanan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)

Dalam salinan Perpres tersebut Jokowi mengatakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja alias peserta mandiri dengan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000. Sementara itu, tarif iuran mandiri kelas II naik menjadi Rp110.000 dari Rp51.000.

Lalu, untuk tarif iuran mandiri kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O,” ujar Jokowi dalam Perpres tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut menurut perhitungan sudah sesuai dengan manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat. Menurutnya, manfaat yang diperoleh masyarakat dari BPJS kesehatan masih lebih baik dibandingkan dengan asuransi swasta.

“Kalau masalah memberatkan balik lagi ke bayar berapa dapat benefit apa. Kita kan bayar itu mendapat sesuatu, nah yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full ditanggung. Ini jelas masyarakat mendapatkan manfaat. Saudara yang selama ini sakit dan taat membayar iuran, yang dibayari negara mendapat pelayanan penuh melalui fasilitas kesehatan. Ini terus dilakukan perhitungan berapa sih level dari premi yang sesuai. Nah sekarang kita coba hitung ya. Bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar berapa,” ungkapnya ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10).

Ditambahkannya, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri ini akan memperbaiki kualitas BPJS Kesehatan itu sendiri, seperti peningkatan dari segi pelayanan kesehatan. Namun dia tidak menjelaskan, apakah kenaikan iuran tersebut akan memperbaiki defisit yang selama ini menggerogoti BPJS kesehatan.

“Ketika mengaudit defisit terungkap berbagai macam dimensi. Dimensi dari manajemen, dimensi dari data, dimensi dari hubungan antara BPJS dengan fasilitas kesehatan. Ini keseluruhannya harus diperbaiki sehingga memperbaiki tata kelola dan pasti akan meningkatkan efisiensi dari penyelenggaraan BPJS. Tapi itu saja kan dianggap belum cukup, perlu ada penyesuaian tarif. Kalau disesuaikan maka akan menambah anggaran pemerintah yang diberikan untuk BPJS. Kemudian juga pada saat bersamaan tarif ini membuat BPJS menerima lebih tinggi, bukan saja dari APBN, tapi juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong. Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu, kita jalankan,” jelasnya.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko

Sementara itu pihak Istana Kepresidenan meminta masyarakat memahami keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri ini. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan subsidi pemerintah untuk jaminan kesehatan sudah sangat tinggi.

Jadi, ia meminta kalangan masyarakat yang mampu membayar untuk saling gotong royong membantu kalangan masyarakat yang tidak mampu.

“Sebenarnya kan naiknya itu begini loh. Ada 107 juta warga negara Indonesia yang mendapatkan subsidi. Full tidak membayar, dibayari pemerintah. Sehingga mengharuskan gelombang 1, 2 tidak ada masalah. Gelombang 3 naiknya kurang lebih Rp16.500. Itu yang komplain sekarang ini. Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan, membantu agar BPJS berjalan,” jelas Moeldoko. [gi/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG