Tautan-tautan Akses

Jokowi Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020


Seorang warga Sleman, DI Yogyakarta menempelkan stiker tanda akurasi data pemilih. Sleman menjadi salah satu kabupaten yang melaksanakan PIlkada 2020. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Seorang warga Sleman, DI Yogyakarta menempelkan stiker tanda akurasi data pemilih. Sleman menjadi salah satu kabupaten yang melaksanakan PIlkada 2020. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Banyak pihak mengusulkan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020, karena pandemi belum terkendali. Bagaimana tanggapan pemerintah?

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020 mendatang. Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian mengungkapkan Presiden Jokowi sudah menerima banyak masukan untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari berbagai pihak seperti Komnas HAM, PBNU, tokoh masyarakat dan tokoh nasional.

Donny Gahral Adian ( Tenaga ahli Utama KSP) ( kokeksi pribadi)
Donny Gahral Adian ( Tenaga ahli Utama KSP) ( kokeksi pribadi)

“Jadi saya kira kita tunggu saja hasil pembahasan, hasil diskusi, yang pasti pemerintah, bersama-sama semua pihak yang berkepentingan akan mengambil keputusan yang terbaik, dalam penyelenggaraan Pilkada ini. Intinya pemerintah tidak ingin kemudian terjadi outbreak, terjadi satu klaster baru, dan peningkatan angka positif harian yang meningkat akibat Pilkada serentak,” ujar Donny di Jakarta, Senin (21/9).

Pertimbangan penundaan Pilkada 2020 ini, kata Donny akan segera diputuskan mengingat penyelenggaraan Pilkada pada Desember 2020 sudah semakin dekat.

“Iya iya pertimbangan untuk penundaan (Pilkada 2020). Saya kira semua masukan kan sudah masuk, sudah diterima, kan kita tinggal berapa bulan lagi Desember. Jadi saya rasa dalam waktu dekat akan diputuskan supaya kalau batal ya tentu saja, pihak-pihak yang terlibat mendapatkan informasi dari awal,” jelasnya.

Pemerintah Kaji Peppu Baru Untuk Pilkada 2020

Sementara itu, pemerintah, kata Donny, juga sedang mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.

Jokowi Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:17 0:00

“Tapi intinya kan sebenarnya Pilkada di new normal ini pasti akan ada perbedaan dengan Pilkada di era sebelumnya. Tentu saja harus ada penyesuaian peraturan-peraturan, terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di new normal atau di masa pandemi ini, tapi apakah perlu adanya perubahan UU / Perppu atau tidak? masih dalam pertimbangan,” paparnya.

Perludem: Pilkada 2020 Lebih Baik Ditunda

Sementara itu, kepada VOA, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan akan lebih baik bila penyelenggaraan Pilkada 2020 pada Desember ditunda terlebih dahulu. Ia menjelaskan, pihaknya tidak meminta Pilkada ditunda sampai wabah Covid-19 ini berakhir, karena tidak ada yang tahu kapan virus ini akan lenyap. Namun, setidaknya Pilkada tersebut ditunda sampai ada kerangka hukum yang jelas.

Fadli Ramadhanil, Peneliti Perludem ( koleksi pribadi)
Fadli Ramadhanil, Peneliti Perludem ( koleksi pribadi)

“Apa misalnya? Soal kampanye. Desain di dalam UU Pilkada sekarang itu metode kampanyenya adalah kampanye dengan kondisi Pilkada tidak dalam kondisi pandemi. Termasuk juga dengan proses pemungutan suara, kan tidak ada pilihan metode lain pemungutan suara selain datang ke TPS, termasuk juga upaya paksa untuk memastikan orang-orang ini mematuhi protokol kesehatan,” ujar Fadli.

Ia mengatakan, sejak pandemi terjadi enam bulan yang lalu imbauan atau sosialisasi saja tidak akan cukup untuk mendisiplinkan para bakal calon kepala daerah beserta pendukungnya. Itu terbukti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pada saat melakukan pendaftaran. Menurutnya perlu ada peraturan yang jelas untuk memberikan sanksi yang tegas kepada bakal calon kepala daerah tersebut.

“Ini menurut saya harus ada sanksi yang berdaya cegah, kepada kontestan Pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan, misalnya satu dua kali bisa peringatan, tapi ketiga bisa sanksi administrasi dalam bentuk pembatalan sebagai calon kepala daerah. Karena hanya dengan begitu mereka bisa mendislipinkan pasukannya, pendukungnya, dan upaya untuk memastikan protokol kesehatan itu menurut saya bisa lebih maksimal,” paparnya.

Selanjutnya, adalah terkait evaluasi penanganan Pilkada dalam suatu daerah yang melakukan penyelenggaraan Pilkada nantinya. Menurutnya, diperlukan analisis mendalam terkait bagaimana penanganan pandemi di suatu daerah sampai ke level satuan pemerintahan yang paling kecil seperti RT/RW. Evaluasi tersebut, harus dijadikan acuan, apakah sebuah daerah layak menyelenggarakan Pilkada atau tidak.

“Tentu mesti dilihat daerah-daerah mana saja level kabupaten/kota, yang penambahan kasusnya terbilang sudah kecil, kemudian kasus aktifnya sudah sangat sedikit, dan kemudian infrastruktur dan penanganannya cepat, kolaborasi dengan pemda baik, kemudian penanganan dari dinas kesehatannya juga baik, kemudian disiplin protokol kesehatannya juga sudah baik,” katanya.

Ia menambahkan, penundaan Pilkada 2020 tidak akan berpengaruh kepada jalannya pemerintah ataupun pelayanan publik. Pasalnya, ketika seorang kepala daerah habis masa jabatannya pada Desember 2020, akan ada pelaksana tugas (plt) yang akan menjalankan pemerintahannya nantinya. Mungkin, kata Fadli penundaan Pilkada ini lebih berpengaruh kepada biaya politik bakal calon kepala daerah yang sudah terlanjur dikeluarkan.

“Artinya dalam dampak bernegara. Dampak terhadap biaya politik kontestan itu lain cerita, tapi saya hanya akan melihatnya dari dampak penyelenggaran negara, terutama penyelenggaraan pemerintah daerah. Saya pastikan tidak akan ada yang terganggu,” tuturnya. [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG