Tautan-tautan Akses

Jokowi Ingin MK Cabut UU Penghalang Penyelidikan Korupsi


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama presiden terpilih Joko Widodo di Bali.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama presiden terpilih Joko Widodo di Bali.

UU tersebut mewajibkan penegak hukum yang ingin menyelidiki anggota parlemen untuk korupsi atau kejahatan lainnya harus mendapat persetujuan tertulis dari dewan parlemen.

Presiden terpilih Joko "Jokowi" Widodo ingin Mahkamah Konstitusi membalikkan undang-undang yang lebih menyulitkan upaya menyelidik para anggota parlemen untuk dugaan korupsi, menurut seorang penasihatnya, mengacu pada aturan yang disahkan tanpa banyak publisitas di salah satu negara paling korup di dunia ini.

Tim Jokowi menyerukan keprihatinan kelompok-kelompok masyarakat madani yang telah mengajukan 'judicial review' atas UU yang mewajibkan para penyelidik mendapatkan izin dari dewan khusus dari parlemen sebelum melakukan investigasi pada anggota parlemen untuk korupsi atau kejahatan lainnya.

Banyak orang Indonesia melihat parlemen sebagai salah satu lembaga negara paling korup, menurut kelompok anti-korupsi Transparency International.

"Kami mengkritik UU tersebut," ujar Hasto Kristiyanto, salah satu anggota senior tim transisi Jokowi, menambahkan bahwa mereka berharap UU itu dapat dibatalkan.

"Kita harus melakukan upaya untuk memberantas korupsi dan hal ini harus dimulai dari lingkaran kekuasaan. UU seharusnya tidak digunakan sebagai alat proteksi."

Pengesahan UU itu pada 8 Juli tidak mendapat liputan media yang besar karena terjadi sehari sebelum pemilihan presiden.

UU itu ditandatangani sebulan kemudian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang anaknya merupakan anggota parlemen baru, yang akan mulai bekerja 1 Oktober.

Lewat UU tersebut, badan penegak hukum apa pun yang ingin menyelidiki anggota parlemen untuk korupsi atau kejahatan lainnya harus mendapat persetujuan tertulis dari dewan parlemen dalam 30 hari sejak permintaan diberikan.

"Dewan semacam ini akan bertugas melindungi para anggota parlemen," ujar Eva Kusuma Sundari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang berjalan keluar saat pemungutan suara untuk RUU tersebut diambil sebagai bentuk protes.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan UU itu langkah mundur dan tidak sesuai dengan semangat anti-korupsi yang mewajibkan semua orang sama di depan hukum. (Reuters)

Recommended

XS
SM
MD
LG