Tautan-tautan Akses

Jaksa AS Tuduh Eks Pejabat Alstom Terlibat Suap Proyek PLTU Tarahan


Logo Alstom di kantor pusat perusahaan yang memproduksi kereta cepat dan pembangkit listrik, di Levallois-Perret, di luar Kota Paris, Perancis, 30 April 2014.
Logo Alstom di kantor pusat perusahaan yang memproduksi kereta cepat dan pembangkit listrik, di Levallois-Perret, di luar Kota Paris, Perancis, 30 April 2014.

Jaksa-jaksa federal Amerika Serikat, Selasa (18/2), mengumumkan tuduhan dugaan suap yang dilakukan oleh dua mantan pejabat eksekutif perusahaan Perancis, Alstom, dan seorang mantan eksekutif di konglomerat Jepang, Marubeni terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan di Lampung.

Kantor berita AFP melaporkan ketiga terdakwa itu dituduh menyogok pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak pembangunan PLTU Tarahan di Lampung senilai $118 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.

Departemen Kehakiman AS mengatakan kontrak itu diberikan kepada perusahaan Jepang Marubeni dan anak perusahaan Alstom di Indonesia dan di negara bagian Connecticut di Amerika.

Kedua orang yang dituduh melakukan suap itu adalah Reza Moenaf, 63 tahun, mantan kepala anak perusahaan Alstom di Indonesia, dan Eko Sulianto, 63 tahun, mantan direktur penjualan Alstom. Orang ketiga yang dikenai tuduhan sama adalah Junji Kusunoki, 57 tahun, wakil manajer umum Marubeni untuk proyek listrik di luar negeri.

Menurut pernyataan Departemen Kehakiman Amerika itu, pihak-pihak yang diduga menerima uang sogokan itu adalah seorang anggota DPR yang penting, dan presiden direktur Perusahaan Listrik Negara. Keduanya tidak disebutkan namanya.

Kata pernyataan itu lagi, untuk menyembunyikan penyogokan itu, para terdakwa menyewa dua orang “konsultan” untuk memberikan jasa konsultan atas nama perusahaan dan anak-anak perusahaannya sehubungan dengan Proyek Tarahan, Tuduhan itu mengatakan bahwa tujuan utama menyewa kedua konsultan itu adalah supaya mereka bisa menyuap pejabat Indonesia.

Departemen Kehakiman mengatakan konsultan yang pertama dilaporkan menerima ratusan ribu dolar dalam akun banknya di Amerika untuk menyuap anggota DPR itu.

Pada 2003, seorang lagi konsultan disewa “supaya bisa lebih efektif” memberikan uang suap kepada pejabat perusahaan listrik negara.

Ketiga mantan eksekutif itu dituduh melanggar Foreign Corrupt Practices Act atau Undang-undang tentang Praktik Korupsi di Luar Negeri, yang memungkinkan para pejabat menyelidiki tindakan ilegal oleh perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham di Amerika. [ii/pp]

XS
SM
MD
LG