Tautan-tautan Akses

Irak Hukum Gantung 13 Narapidana Kasus Terorisme


Tempat pelaksanaan hukum gantung di penjara Abu Grhaib, penjara terbesar di Irak, 22 April 2003.
Tempat pelaksanaan hukum gantung di penjara Abu Grhaib, penjara terbesar di Irak, 22 April 2003.

Irak melakukan hukum gantung terhadap 13 narapidana yang dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme, Kementerian Kehakiman mengumumkan, Jumat (29/6/2018), kantor berita Associated Press melaporkan.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi Perdana Menteri Haidar al-Abadi untuk mempercepat eksekusi para terpidana mati terkait kasus terorisme.

Perdana Menteri al-Abadi menghadapi masalah baru terkait celah keamanan setelah mayat delapan polisi dan anggota milisi Syiah yang pro-pemerintah ditemukan di sisi jalan raya di sebelah utara Baghdad pekan ini. Kedelapan korban diduga diculik oleh militan ISIS awal bulan ini.

Seluruh tahanan itu dieksekusi Kamis (28/6/2018) malam, beberapa jam setelah al-Abadi merekomendasikan kepada Presiden Fuad Masum agar menandatangani perintah eksekusi bagi semua terpidana teror yang menunggu hukuman mati.

Menurut Kementerian Kehakiman, seluruh terpidana itu telah menggunakan semua jalur untuk banding. Kementerian kemudian merilis foto-foto, termasuk yang memperlihatkan empat orang tergantung di tiang gantungan.
Sebelumnya Jumat, kantor al-Abadi menyatakan 12 lelaki telah dieksekusi.

Belum ada penjelasan langsung mengenai perbedaan jumlah yang dieksekusi itu.

Seorang wakil dari otoritas tertinggi Syiah Irak pada Jumat menuduh para politisi Irak mengabaikan ancaman ISIS yang masih terus ada, meskipun pihak berwenang telah menyatakan kemenangan atas kelompok militan itu tahun lalu. [uh]

XS
SM
MD
LG