Tautan-tautan Akses

Inggris Terapkan Denda Hampir Rp 100 Juta untuk Perjalanan Luar Negeri

Terminal 2 di Bandara Heathrow di London, Inggris, 30 Juli 2017. (Foto: REUTERS/Fabrizio Bensch)
Terminal 2 di Bandara Heathrow di London, Inggris, 30 Juli 2017. (Foto: REUTERS/Fabrizio Bensch)

Inggris akan menerapkan denda sebesar 5.000 pound atau setara dengan Rp99,8 juta bagi warganya yang mencoba bepergian ke luar negeri tanpa alasan kuat. Denda itu akan diberlakukan mulai pekan depan dan dibuat berdasarkan undang-undang (UU) COVID-19 baru yang berlaku hingga akhir Juni.

Di Inggris, liburan ke luar negeri saat ini dilarang berdasarkan undang-undang "Tinggal di Rumah" yang akan diganti dengan UU COVID-19 yang baru minggu depan. Pemerintah mengatakan warga boleh berlibur lagi paling cepat mulai 17 Mei.

Namun peringatan baru dari Perdana Menteri tentang gelombang ketiga infeksi COVID-19 di Eropa pada Senin (22/3) mengancam puncak musim liburan.

Sejumlah sumber mengatakan kepada surat kabar Times, Selasa (23/3), bahwa larangan berlibur hingga hingga 30 Juni diterapkan demi menaati peraturan. Kebijakan tersebut didahului oleh evaluasi pemerintah tentang bagaimana dan kapan harus memulai kembali perjalanan. Aturan yang masih berlaku itu akan berakhir pada 12 April. [ah/au/ft]

XS
SM
MD
LG