Tautan-tautan Akses

Inggris Peringatkan Warganya akan Ancaman Ekstradisi ke Hong Kong


Seorang aktivis prodemokrasi Alexandra Wong memegang bendera Inggris Raya dalam persidangan beberapa aktivis di Hong Kong yang dituntut dengan tuduhan subversi pada 23 September 2021. (Foto: AP/Kin Cheung)
Seorang aktivis prodemokrasi Alexandra Wong memegang bendera Inggris Raya dalam persidangan beberapa aktivis di Hong Kong yang dituntut dengan tuduhan subversi pada 23 September 2021. (Foto: AP/Kin Cheung)

Kekhawatiran tengah meningkat setelah pemerintah China memberlakukan UU keamanan nasional terhadap Hong Kong yang membuat Inggris memperingatkan beberapa warga negaranya bahwa mereka bisa dihadapkan pada penangkapan dan ekstradisi ke bekas wilayah koloni Inggris tersebut.

China memberlakukan UU keamanan nasional pada Juni 2020 sebagai tanggapan atas protes anti pemerintah selama berbulan-bulan di Hong Kong. Beijing mengklaim UU itu perlu guna memulihkan ketertiban di wilayah itu, dan menyebutnya bahwa UU itu diperlukan demi melindungi hak-hak rakyat.

Pengkritik mengatakan, UU itu mengekang kebebasan demokrasi yang mendasar, serta untuk memberangus oposisi politik.

Lebih dari 140 orang telah ditangkap berdasarkan UU itu sejak diberlakukan, termasuk anggota parlemen pihak oposisi, aktivis, jurnalis, serta eksekutif media.

Diantara mereka yang ditangkap adalah aktivis oposisi Andy Li, yang dikenai tuduhan berkolusi dengan pihak asing pada 2020 setelah dituduh melobi pemerintahan asing agar memberlakukan sanksi terhadap Hong Kong dan China.

Beberapa warganegara Inggris disebut di dalam dokumen pengadilan terkait dengan kasus Li.

Sebelumnya pada bulan ini, pemerintah Inggris telah menghubungi mereka guna memperingatkan kemungkinan akan ancaman penangkapan dan ekstradisi ke Hong Kong jika melakukan perjalanan ke negara yang memiliki persetujuan ekstradisi dengan teritori China. (jm/my)

Recommended

XS
SM
MD
LG