Tautan-tautan Akses

Inggris Kenakan Denda Rp 190 Juta Bagi Pelanggar Protokol Covid-19


Seorang wanita yang memakai masker sedang menunggu di halte bus di London,Inggris, 18 Mei 2020. (Foto: REUTERS/Simon Dawson)
Seorang wanita yang memakai masker sedang menunggu di halte bus di London,Inggris, 18 Mei 2020. (Foto: REUTERS/Simon Dawson)

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson akan mengenakan denda hingga mencapai 10 ribu pound (Rp 190,3 juta) bagi pelanggar protokol baru terkait Covid-19 di negara itu. Peraturan tersebut mengharuskan orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi virus corona harus mengisolasi diri.

Kantor berita Reuters melaporkan Sabtu (19/9), aturan ini akan berlaku mulai 28 September bagi siapa pun di Inggris yang dinyatakan positif terjangkit virus corona, atau mereka yang diberi tahu oleh petugas kesehatan masyarakat bahwa mereka telah melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi.

"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," kata Johnson dalam sebuah pernyataan.

Denda akan mulai dari 1.000 pound untuk pelanggaran pertama, kemudian naik menjadi 10 ribu pound untuk pelanggar berulang.

Peraturan tersebut juga menyebutkan beberapa pekerja berpenghasilan rendah yang menderita kehilangan pendapatan akan menerima pembayaran tunjangan sebesar 500 pound, di atas tunjangan lain.

Panduan pemerintah Inggris saat ini mengharuskan orang-orang untuk tinggal di rumah, setidaknya selama 10 hari setelah mereka mulai merasakan gejala Covid-19. Selain itu juga mengatur agar orang lain yang berada di rumah mereka untuk tidak meninggalkan rumah selama 14 hari.

Siapa pun yang dites positif juga diminta untuk memberikan perincian tentang orang-orang di luar rumah yang pernah mereka hubungi, yang kemudian mungkin juga diminta untuk mengisolasi diri. [ah]

XS
SM
MD
LG